HOME // Pemerintahan

Kadis Kominfo Jatim : Media Harus Adaptif di Tengah Disrupsi Informasi

 Pada: Rabu, 15 Maret 2023

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, Selasa (14/3/2023) menjadi keynote speaker dalam Seminar Forum Masyarakat Peduli Penyiaran (FMPP)

Malang, Media Online kompaspublik.com –  Mewakili Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, Selasa (14/3/2023) menjadi keynote speaker dalam Seminar Forum Masyarakat Peduli Penyiaran (FMPP) yang bertemakan Urgensi Radio dalam RUU Penyiaran yang diselenggarakn di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Dalam seminar yang diselenggararakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Kadis Sherlita mengatakan, media harus adaptif di tengah disrupsi informasi. Media harus berkembang menjadi media yang konvergen dengan menggunakan multiplatform. “Media cetak dan penyiaran harus memiliki platform digital untuk dapat terus dipercaya diminati masyarakat,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Kadis Sherlita menyampaikan pesan Presiden Jokowi pada acara Hari Pers Nasional tahun 2023 yang menjelaskan pentingnya media hadir sebagai penjernih informasi di tengah banyaknya informasi yang belum terbukti kebenarannya/hoaks. Menurutnya, media mainstream justru sangat dibutuhkan untuk menjadi rumah penjernih informasi, menyajikan informasi yang terverifikasi dan menjalankan peran sebagai communication of hoaks yang memberi harapan kepada kita semuanya.

“Media harus utama diharapkan mampu menjaga dan mempertahankan misinya untuk mencari kebenaran, searching the truth dan membangun optimisme. Terutama dalam mengaplikasi kebenaran dan menyingkap fakta di tengah keganasan pasca fakta dan pasca kebenaran,” kata Sherlita menirukan pesan Presiden Jokowi.

Kadis Sherlita yang menyampaikan materi berjudul “Kolaborasi Pemerintah Daerah dengan Radio Mengenai Penguatan Potensi Lokal” juga menerangkan perkembangan media di Jawa Timur. Di Jatim terdapat total stasiun radio sebanyak 391, 52 stasiun radio komunitas, 18 Lembaga Penyiaran Publik (RRI LPPL), dan 232 Stasiun radio swasta. Sementara untuk stasiun televisi terdapat 89, meliputi 59 stasiun TV swasta (lokal dan nasional), 27 Lembaga Penyiaran Berlangganan, 2 stasiun TV Komunitas dan 2 Lembaga Penyiaran Publik.

Baca Juga :  Semarak HUT Bhayangkara Ke-76, Forkopimda Kabupaten Mojokerto Ikuti Fun Bike

Diterangkannya, tingkat kepercayaan masyarakat kepada media sampai saat masih tinggi. Di tengah perkembangan teknologi dan disrupsi media social, media massa seperti televisi masih dipercaya masyarakat sebagai sumber informasi. “70,2% masyarakat masih percaya dengan pemberitaan yang diberitakan media massa,” katanya.

Meski demikian, fakta menyebutkan, akses internet masyarakat Indonesia tercatat 7 jam 42 menit dalam sehari, selama 3 jam 18 menit dihabiskan untuk bermedia sosial. Sementara waktu yang dihabiskan untuk mendengarkan radio 32 menit sehari, sedangkan podcast sekitar 56 menit sehari.

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio mengatakan, revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran No.32 tahun 2002 harus segera tuntas. Selain itu, RUU Penyiaran baru harus berisikan aturan-aturan yang progresif dengan definisi penyiaran yang luas. Jadi ketika UU tersebut berlaku, aturanya mampu menjangkau dan memahami seluruh aspek penyiaran termasuk di dalamnya perkembangan media dan teknologi.

“Kita mendorong UU Penyiaran baru segera dibahas dan bisa dihasilkan. UU baru ini tidak hanya bicara konvensional tapi juga punya pandangan digital pada platform new media. Ini tugas kita bersama dan teman-temen wartawan perlu mengutarakan ini,” tuturnya.

KPI juga akan mendorong pelaksanaan self regulation di bidang isi siaran, peningkatan profesionalisme pekerja industri media dan memperkuat muatan lokal dalam konteks Sistem Stasiun Jaringan (SSJ). (jal/hjr)


Sudah dibaca : 33 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.