Mojokerto, Media Allround Kompaspublik – Hadi Purwanto bersama warga Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto beramai-ramai melaporkan perangkat desa Kedunglengkong ke Mapolres Mojokerto, Selasa (11/06/24).
Mereka yang dilaporkan meliputi Sekertaris Desa, Bendahara Desa, Kaur kesejahteraan, Kepala Desa Kedunglengkong, Pemilik UD Bina Mulya, Staf Admin Aneka Pengering dan Direktur CV Baja Pengering dilaporkan ke Satreskrim Polres Mojokerto karena dugaan korupsi pengadaan mesin box dryer senilai 200 juta dan Pembuatan pangan lestari senilai 17,8 juta.
Diketahui bahwa pengadaan mesin pengering padi itu sudah tertuang dalam surat perintah kerja nomor : 2043/SPK/BD3T/II/2023 tanggal 20 Juli 2022 antara Kepala Desa Kedunglengkong, Alm Darman, SH dengan CV Baja Pengering.
Dalam kesepakatannya, pengadaan Mesin box Dryer dengan kapasitas 3 ton type gas LPG adalah Rp 69 juta. Dinilai tidak ada kesamaan antara rencana anggaran biaya untuk belanja pembuatan pangan lestari dengan pembelanjaan.
“Bukti yang kami kumpulkan pembelian mesin box dryer ini menjadi 100 juta dan tidak adanya bukti nota pembelanjaan pupuk NPK Mutiara, pupuk ZA dan pupuk Ponska. Yang ada hanya pupuk kompos. Dan tidak ada juga pembelanjaan sprayer elektrik, bamboo tiang dan paranet,” ungkap Hadi di Mapolres Mojokerto.
Langkah strategi selanjutnya menurut Hadi akan dilakukan dengan sampai ada kepastian hukum. Dan dalam seminggu lagi warga Desa Kedunglengkong akan melaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
“Dengan temuan ini, kami berharap dapat atensi dari aparat terkait. Sehingga ini bisa menginspirasi warga di Kabupaten Mojokerto agar berani melaporkan penyelewengan dana di Pemerintah Desa,” tegas Hadi.(an)