Mojokerto, Media Allround Kompaspublik -Laporan temuan dugaan korupsi Bantuan Keuangan (BK) P-APBD 2022 Desa Sadartengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Senin (24/06/2024) oleh Ketua umum Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda, hati Purwanto ST SH.
Di aksi kali ini LKH Barracuda mendesak kepada kejaksaan negeri Kabupaten Mojokerto untuk segera menangani perkara dugaan korupsi ini.
“kami akan memberikan waktu 2 bulan. Jika tidak ada perkembangan yang signifikan maka kami akan mencabut laporan dan memberikan Piala Mosi tidak percaya kepada kejaksaan negeri Kabupaten Mojokerto,” tegas Hadi.
Piala Mosi Tidak Percaya ini diperkuat dari didapatkannya proyek bantuan hibah dari Pemkab Mojokerto sebesar Rp. 2,5 Miliar untuk pembangunan Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
“Semoga Kejaksaan Negeri mampu menunjukkan ketegasannya meskipun tahun ini telah diberikan proyek hibah dari Pemkab Mojokerto. Perkara ini merupakan dampak dari Bupati dan wakil bupati Mojokerto yang sudah lama tidak kompak menjalani roda pemerintahan,” terang hadi.
Dalam temuannya terdapat 17 terlapor dalam perkara ini mulai dari Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Camat Mojoanyar beserta Kepala Desa Sadartengah yang menjabat di Tahun 2022.
“Tidak hanya itu, yang menjadi terlapor meluputi Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Pelaksanaan Pengelola Keuangan Desa Sadartengah, Ketua tim Pengelola Kegiatan, Sekretaris tim Pengelola Kegiatan, Anggota tim Pengelola Kegiatan, Direkeut dan Staff admin PT JPB, Direktur CV MSK, Direktur CV BS dan Direktur CV EP,” terang Hadi didepan Kantor Kejari Kab Mojokerto.
Hadi menjelaskan dari total anggaran Rp 725 juta untuk pembangunan jalan beton lingkungan desa sadartengahl. Dan tidak adanya laporan pertanggung jawabkan (LPJ) APBD 2022 Desa Sadartengah.
“Tidak dicantumkan kuitansi untuk pekerjaan pengadaan sirtu urug sebesar Rp. 49,65 juta, kuitansi pengadaan beton K300 Rp. 470 juta, kuitansi biaya upaya bekerja Rp. 951 3 juta dan kuitansi biaya upah tukang sebesar Rp. 19,98 juta,” ungkap hadi.
Selain itu, bukti-bukti lainnya yang tidak dicantumkan adalah tidak adanya dokumen foto kegiatan kemajuan pekerjaan pelaksanaan. Serta Surat Jalan dan nomor pol8si kendaraan untuk mengangkut material proyek.
“Dalam prosesi pemenangan lelang PT. JPB tidak dilengkapi dengan dokumen IUP, WIUP, IUP eksplorasi, proses produksi atau pengangkutan barang bukti bahwa material beton tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” papar Ketua LKH Barracuda ini.
Bukti lsinnya, CV. WN yang merupakan peserta lelang juga tidak dilengkapi dengan dokumen IUP, WIUP eksplorasi proses produksi ataupun pengangkutan. Company Profile PT. JPB disebutkan bahwa material pendukung Batu Pecah diperoleh dari PT. MSK yang diduga Batu Pecah tersebut didapatkan dari kegiatan pertambangan ilegal.(Us/an)