HOME // Daerah // Hukum // Kriminal

Rumah Pengedar Narkoba di Grebek Satnarkoba Polres Bangkalan

 Pada: Kamis, 8 Agustus 2024

Bangkalan, Media Allround – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan tangkap  Enam orang pengedar narkoba di Desa Kesek, Kecamatan Labang pada 23 Juli 2024 yang lalu. Penangkapan dilakukan saat polisi menggerebek sebuah rumah yang menjadi tempat peredaran narkoba. Dari tempat ini, petugas berhasil mengamankan 10 gram narkoba jenis sabu beserta alat hisapnya.

Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kokoh Hari Sanjaya, S.H., M.H. saat ditemui secara khusus siang ini, Kamis (08/08/2024) di Mapolres Bangkalan menjelaskan jika penggerebekan dilakukan di rumah milik IB (43). Saat obrakan itu, polisi meringkus enam orang termasuk IB atas dugaan peredaran sabu, dan menyita 10,73 gram sabu.

Namun, saat diinterogasi oleh petugas, siapa pemilik sabu-sabu tersebut enam pelaku terdiam dan petugas nyaris kesulitan. Setelah dicecar dengan berbagai pertanyaan, sabu seberat 10,73 gram itu diakui milik IB. Sedangkan lima orang lainnya yang ditangkap masing-masing berinisial MR (37 tahun), warga Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, kemudian WR (26 tahun), MF (28 tahun), SA (26 tahun), dan UN (21 tahun), yang merupakan warga Desa Kesek, Kecamatan Labang.

“Saat kami lakukan penggerebekan sekitar pukul 06.00 WIB pagi, mereka sedang berkumpul di dalam kamar. Ada yang sedang tiduran. Disitulah mereka berenam kami amankan,” terang Iptu Kokoh.

Selain menyita sabu-sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni 3 handphone dari tempat penggerebekan. Iptu Kokoh menambahkan jika penggerebekan di rumah IB, berdasarkan informasi yang diterima oleh petugas dari masyarakat.

“Memang rumah tersebut menjadi jadi sentra peredaran narkotika, dengan cara orang datang, masuk dan pakai. Ada juga yang bungkus untuk dibawa pulang. IB adalah pemilik barang, MR adalah perantara atau pengambil sabu, sedangkan 4 lainnya menjadi pelayan dari IB. Imbalan 4 orang yang menjadi pelayan ini bisa mengkonsumsi sabu secara gratis,” tambah Iptu Kokoh.

Baca Juga :  BNN Jatim Gagalkan Peredaran Jaringan Jakarta-Madura

Atas perbuatannya tersebut, enam orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(us/an)


Sudah dibaca : 16 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.