HOME // Hukum // Kejadian // Kriminal // Peristiwa

Subdit III Jatanras Polda Jatim Ungkap pencurian Baterai Tower Beserta Penadahnya

 Pada: Kamis, 26 September 2024

Surabaya, Media Allround – Tim Subdit II/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan tindak pidana persekongkolan jahat / penadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan 480 KUHP.

Polisi berhasil mengamankan empat pelaku diantaranya,

ASH (30 asal Kab. Pamekasan, MHA (22) pelajar/mahasiswa asal Kab. Pamekasan, RWT (46) pekerjaan sopir asal Kota Surabaya dan ASN (28) pelajar/mahasiswa, asal Kab. Jombang.

“Dari keempatnya mempunyai peran masing-masing, tersangka ASH berperan sebagai pemetik, MHA berperan sebagai sopir dan mengawasi pada saat pencurian, RWT dan ASN sebagai pembeli barang hasil kejahatan / pencurian dari ASH dan MHA,” jelas Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Jumhur.

Modus Operandi Tersangka ASH dan MHA Melakukan pencurian dengan cara memasuki perkarangan tower dan membuka pintu kotak dengan menggunakan kunci master.

Setelah berhasil menempelkan satu buah magnet door open of switch pintu dengan tujuan supaya tidak muncul alarm door open di help desk Telkomsel. Dan kemudian melonggarkan baut yang mengunci UBBP

“Setelah semua terlepas ASH mencabut 2 UBBP besrta SFP. Sedangkan MHA menyopir sarana dan mengawasi pada saat melakukan pencurian,” terangnya.

Tersangka telah membeli barang hasil kejatan / pencunan yang dilakukan oleh ASH yang kemudian barang tersebut akan dijual kembali oleh tersangka.

“Tersangka telah membeli barang hasil kejahatan/pencurian yang dilakukan oleh ASH yang kemudian barang tersebut akan dijual kembali oleh tersangka,” papar Jumhur saat realis di gedung bidhumas Polda Jatim.

Dari penangkapan itu aparat berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih Noka MHKS6GJ6JMJ094155 Nosin 3NRH575032 Nopol M-1941-AW. 1 (satu) unit kunci mobil Daihatsu Sigra wama putih dengan gantungan, dompet cokelat

Baca Juga :  EO Penyelenggara Pameran Dilaporkan MAKI Jatim ke Kejati Jatim

1 (satu) buah magnet, 1 (satu) buah hp merk Infinix X680B wama hijau, 2 (dua) buah kunci master, 1 (satu) buah tang besar, 1 (satu) buah tang potong warna kuning hitam ;1 (satu) buah hp merk Samsung A12 warna biru, 2 (dua) buah UBPP; 1 (satu) unit hp merk Oppo warna ungu;

1 (satu) unit Metro EATN910C-G, SN 102315886314, 4 (empat unit SFP 10 GB/10 Km; 1 (satu) bauh umpt G2; 1(satu) buan ho Samsung Galaxy Note 10 5g warna hitam.(an)


Sudah dibaca : 84 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.