HOME // Peristiwa

Mencari Keadilan, Korban Pengeroyokan Karyawan CV. RF Bersaudara Melapor ke Polisi

 Pada: Senin, 14 Oktober 2024

Mojokerto, Media Allround – Perselisihan antara warga Dusun Sawoan Desa Sawo Kutorejo dengan pekerja tambang galian C masih terus berlanjut, sampai dengan pelaporan ke pihak yang berwajib.

Pasalnya, Salah satu pekerja operator alat berat (Bego) dari CV.RF Bersaudara merasa di rugikan atas dugaan tindakan yang telah dilakukan oleh warga secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan pada dirinya.

Muhamad Aris (38) selaku operator alat berat (Bego) CV. RF Bersaudara dengan di dampingi para saksi yaitu Ifan Susanto dan Akhiyat resmi melaporkan dugaan tindakan kekerasan tersebut ke polres Mojokerto, Senin (14/10/24) pagi.

“Saya hari ini resmi melaporkan 31 orang. Saya mencari keadilan. Saat saya bekerja mengoperasikan alat berat (Bego) untuk menata dan memperbaiki jalan, tiba-tiba mereka menyerang saya dan alat berat dengan lemparan batuan dan batu bata sambil berteriakteriak akan membakar dan membunuh saya apabila tidak menghentikan dan mengembalikan alat berat (Bego) keluar dari Desa Sawo. Mereka juga telah mencekik leher dan pinggang saya, hingga tubuh saya terangkat dari permukaan sekitar 50 cm. Saya tidak terima diperlakukan begitu. Saya mencari keadilan hari ini, tidak ada maaf bagi mereka. Semoga mereka mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya, “ jelasnya saat memberikan klarifikasi kepada para awak media bertempat di Halaman Parkir Satreskrim Polres Mojokerto.

Seperti ramai diberitakan sebelumnya, puluhan warga Dusun Sawoan Desa Sawo Kutorejo pada Jumat (13/9/2024) telah melakukan aksi dengan melarang Alat Berat/Excavator Merk : KOBELCO Model: SK200-10 Serial Number : YN15431750 yang dioperatori Muhamad Aris (38) memasuki lahan wilayah Desa Sawo.

Menurut pengakuan Muhamad Aris selaku operator alat berat dan Khoirul Anwar selaku pemilik alat berat dan lahan mengatakan, aksi tersebut dilakukan secara anarkis dengan cara melempari operator dan alat berat dengan batuan dan batu bata seraya mengancam akan membakar dan membunuh apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi.

“Tidak itu saja, dalam aksi tersebut juga diwarnai dengan adanya kekerasan berupa pencekikan leher dan pinggang operator oleh puluhan warga”,ujarnya.

Lanjutnya menambahkan, Menurut Muhamad Aris pada saat kejadian, dirinya melakukan kegiatan penataan dan perbaikan jalan milik CV. RF Bersaudara tidak lebih dari itu, pungkasnya.

Baca Juga :  Adakan Jalan Sehat, Senam Merdeka dan Bazar Mini UMKM, MAKI Jatim Meriahkan HUT Kemerdekaan Ke - 79

Ditempat terpisah Hadi Purwanto, S.T., S.H. selaku Direktur Eksekutif LBH Djawa Dwipa, menerangkan, bahwa memang benar LBH Djawa Dwipa telah mendapatkan kuasa dari Muhamad Aris untuk menangani perkara ini. Untuk selanjutnya, LBH Djawa Dwipa telah menunjuk Advokat Eko Sodiq Saputro, S.H. untuk memimpin tim kuasa hukum dalam memperjuangkan rasa keadilan bagi Muhamad Aris.

“Tindakan anarkis terhadap operator alat berat yang dilakukan oleh para terlapor dan oknum LSM SRI selaku aktor intelektual dalam kejadian tersebut sudah tidak bisa dimaafkan lagi. Bayangkan operator ini bekerja untuk menafkahi anak istrinya, bekerja menggunakan alat berat milik perusahaan, memperbaiki dan menata jalan milik perusahaan sementara perusahaan sendiri sudah memiliki IUP pertambangan. Operator ini dicekik puluhan orang, diancam dibunuh dan dibakar, dilempari batu. Indonesia adalah negara hukum, kami berharap pihak kepolisian mampu bertindak tegas dalam perkara ini,” tegas Hadi Purwanto, S.T., S.H saat diklarifikasi di kantornya pada Senin(14/10/24) siang.

Lanjut Hadi, dirinya cukup prihatin dengan aksi anarkis para terlapor. Kalau toh
mereka keberataan dengan kegiatan penataan dan perbaikan jalan milik CV. RF Bersaudara, para terlapor bisa melakukan aksi damai sesuai dengan ketentuan peraturan dan hukum yang berlaku di negara ini.

Hadi mengungkapkan,”namun patut kami sampaikan, bahwa CV. RF Bersaudara telah memiliki IUP pertambangan yang resmi diterbitkan oleh pemerintah, sementara kegiatan yang dilakukan saat itu adalah kegiatan penataan dan perbaikan jalan dilahan milik sendiri dengan menggunakan alat sendiri. Kenapa harus diadili dengan tindakan kekerasan dan main hakim sendiri,” ungkap Hadi Purwanto.

Advokat Eko Saputro, S.H. selaku kuasa hukum dalam perkara ini menegaskan, bahwa LBH Djawa Dwipa akan berjuang maksimal memperjuangkan keadilan bagi Muhamad Aris selaku operator alat berat yang menjadi korban dalam perkara ini.

“Tidak ada ruang maaf bagi para terlapor dan oknum LSM SRI. Mereka harus mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatan mereka. Para terlapor kami jerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 56 ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” tegas Advokat Eko Sodiq Saputro, S.H.

Baca Juga :  Deklarasi LSM Mojokerto Bersatu, Tolak & Usir LSM Luar Mojokerto Yang Meresahkan

Terkait pemberitaan di salah satu media yang menerangkan bahwasanya beberapa warga dan oknum LSM SRI membantah bahwa tidak ada kekerasan dalam aksi tersebut, Advokat Eko dengan tegas menjawab bahwa dirinya tidak terlalu serius menanggapi pendapat itu.

“Kami tidak terlalu serius menanggapi pemberitaan tersebut. Hak setiap orang untuk berpendapat dan kami menghargai itu. Salah dan benar terkait perkara ini, pembuktiannya nanti di kepolisian. Tetapi kami ingatkan, bahwa apabila berita itu bohong dan menyesatkan ada konsekuensi hukum yang wajib mereka terima. Dalam waktu yang tidak lama, akan kami laporkan mereka yang telah membuat berita bohong dan menyesatkan dengan jerat pidana sebagaimana dimaksud dalam UU ITE. Silahkan tunggu dan mari kita buktikan, mereka yang benar atau kami yang benar. Tunggu tanggal mainnya,” tantang Advokat Eko Sodiq Saputro.

Di beritakan sebelumnya, Ketua LSM Srikandi Angkat Bicara Terkait Kasus Yang Menimpanya dan Warga Sawoan Kutorejo.

Terkait ramainya pemberitaan mengenai Aksi pengerusakan sebuah alat berat/excavator milik H. Khoirul Anwar (55) di lahan persawahan Dusun Sawoan, Desa Sawoan, Kutorejo pada Jumat (13/9/24) lalu menuai pro kontra.

Kejadian tersebut di duga di lakukan oleh warga Dusun Sawoan dan ketua serta pengurus sebuah LSM SRIKANDI yang berasal dari wilayah Kecamatan Gondang.

Atas kejadian tersebut Sumartik selaku Ketua LSM SRIKANDI (serikat konservasi lingkungan hidup Indonesia ) angkat bicara.

Sumartik Saat di konfirmasi awak media di sebuah cafe mie djutek di jalan Raden Wijaya ,Mojokerto Rabu 9 Oktober 2024 sore mengatakan,”iya benar telah terjadi penghadangan alat berat excavator yang di lakukan oleh warga Dusun Sawoan pada tanggal 11,12,13 September 2024, akan tetapi tanpa adanya kekerasan ataupun perusakan pada alat berat yang telah beredar pada pemberitaan sebelumnya,” kata Sumartik.

“Atas laporan yang di layangkan ke saya dan warga tersebut itu hak mereka, karena kita sesuai prosedur hukum. Saya tidak bisa koment apapun nanti salah langkah karena itu hak mereka”,ujarnya.

“Sangat di sayangkan sekali yang berita pertama kita di laporkan itu, tidak adanya konfirmasi berita berimbang dari pihak terlapor ataupun teman- teman media. “, ungkapnya.

Baca Juga :  Walikota Eri Cahyadi Resmikan Balai Rukun Warga Se - Kelurahan Dupak , Ranting PDIP : Semakin Semangat Melayani Warga!

Sumartik menjelaskan, kejadian bermula pada tanggal 11,12,13 September 2024 ada alat berat masuk malam, selanjutnya ke esokan harinya ada masyarakat Sawoan Kutorejo kabupaten Mojokerto yang telpon dan juga ada beberapa warga yang datang ke rumah. Atas kejadian tersebut kita melakukan kordinasi dengan pihak Polsek setempat untuk proses pemantauan dan pengamanan dari aparat penegak hukum (APH), akan tetapi setelah di cek dari warga tidak adanya pihak kepolisian yang berjaga.

Lanjutnya, pada hari pertama tanggal 11/9/2024, alat berat di hadang warga sekitar pukul 14.00 WIB akan tetapi saya ( Sumartik) tidak hadir di lokasi. Menurut informasi dari warga di lokasi ada Wahyu selaku orang yang ada di proyek galian tersebut dan saat di tanya mengenai surat ijin di jawab perijinan turunnya dari atas.

Pada hari kedua tanggal 12/9/2024, mendapat informasi kembali dan saya (sumartik) berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk proses pengamanan dan pemantauan. Sekitar pukul 14.00 WIB alat berat sudah mundur.

Pada hari ke tiga tanggal 13/9/2024 terjadi gejolak lagi karena warga sekitar tidak mau lingkungannya di rusak karena buat makan buat anak cucu, Atas desakan warga tersebut saya (sumartik) datang ke lokasi kejadian dan terlihat warga masih berkumpul serta alat berat sudah minggir.

“Coba kita di katakan demo, kita bukan demo kita juga bukan memulai karena di sini saya sebagai pendamping saja, semua aksi itu merupakan spontanitas dari warga untuk mencegah atau menghadang,” jelasnya.

Di singgung mengenai Bukti penunjang adanya pelaporan Pendampingan oleh warga Sumartik mengungkapkan, “tidak ada karena semua dari lisan atau omongan saja, akan tetapi kita punya surat kuasa yang di buat dua tahun lalu sebelum kejadian ini kita sudah mengantisipasi buat pembaharuan surat kuasa,” ungkapnya.

Atas kejadian ini berharap kedepannya pihak APH dan dinas terkait untuk ijin tambang galian ilegal harus di perhatikan dampak AMDAL dan terutama sosialisasi terhadap warga sekitar, tutupnya. (an)


Sudah dibaca : 31 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.