Sidoarjo, Media Allround – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar praktik prostitusi yang dijalankan oleh MR(28), seorang perempuan asal Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro, setelah memperdagangkan orang.
Perbuatan yang sudah dijalankannya selama satu tahun terpaksa terhenti. Modus tersangka dengan menawarkan kegiatan prostitusi melalui media sosial (medsos).
Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono menjelaskan, Polisi berhasil mendapatkan satu perempuan sebagai korban berada di dalam kamar hotel bersama seorang pria.
“MR bertindak sebagai mucikari alias germo sudah diamankan di parkiran sebuah hotel wilayah Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Dengan barang bukti uang transaksi senilai Rp 800 ribu di lokasi hotel,” tuturnya Selasa (27/6).
Novi menambahkan, dalam rilis diceritakan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintaro, bahwa hasil pemeriksaan terhadap MR, praktik prostitusi dijalankan dengan menawarkan jasanya melalui Facebook dan WhatsApp.
Hingga ada pemesan ingin berkencan dengan MR di sebuah hotel. Kemudian, pemesan meminta MR untuk menyediakan satu perempuan lagi untuk melayani temannya di hotel.
MR mengaku mendapatkan uang Rp 800 ribu dibagi dengan temannya. Sedangkan biaya hotel ditanggung pemesan. Hubungan MR dan korban LM, perempuan 25 tahun keduanya adalah berteman.
“Atas perbuatannya melanggar pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. MR dikenakan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” terang Tri Novi.(an)