Malang, Media Allround – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil menangkap dua pengedar narkotika di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram ganja kering siap edar dan satu paket sabu seberat 0,27 gram.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan kedua tersangka yang ditangkap adalah KW (20) dan NA (19), warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Malang di sekitar Jalan Sempalwadak, Bululawang, pada Kamis (12/12/2024) pukul 18.00 WIB.
Petugas berhasil mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di Kecamatan Bululawang,” ujar AKP Dadang saat konferensi pers di Polres Malang, Kamis (19/12).
Menurut AKP Dadang, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati KW dan NA tengah mondar-mandir dengan gelagat mencurigakan.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu paket ganja seberat satu kilogram yang disamarkan dalam kardus berlapis lakban kuning. Selain itu, dari KW, polisi juga menyita satu paket sabu seberat 0,27 gram, timbangan digital, plastik klip, dan alat hisap sabu.
“Dari tangan tersangka NA, kami mengamankan satu unit telepon seluler dan sepeda motor yang digunakan untuk transaksi narkoba,” kata AKP Dadang.
Hasil interogasi terhadap kedua tersangka mengungkap bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang pemasok yang saat ini masih dalam pengejaran. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah kami bawa ke Polres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, KW dan NA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” pungkas AKP Dadang.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Malang kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (an)