Surabaya, Media Allround – Aksi kekerasan yang melibatkan sekelompok debt collector terhadap seorang pengacara di sebuah depot nasi goreng di kawasan Griya Kebraon FA 03, Kecamatan Karang Pilang Surabaya, pada Senin (13/1/2025).
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan kejadian tersebut bermula saat korban, Tjetjep Mohammad Yasien alias Gus Yasien (57), seorang advokat yang sedang menangani kasus tunggakan kartu kredit kliennya, mengalami serangan fisik secara brutal hingga mengalami luka serius.
“Sekitar pukul 19.00 WIB, korban bersama rekannya, Ahmad Fahmi Ardiyansyah, SH, yang merupakan kuasa hukum Abdul Proko Santoso, pemilik depot nasi goreng baru saja memasuki lokasi untuk membeli makanan. Tanpa diduga, korban langsung dihampiri oleh seorang pria bernama Nikson Brillyan Maskikit (32), yang diketahui sebagai koordinator penagihan kartu kredit dari salah satu Bank,” tutur Kombespol Luthfie, saat pres conference, pada Senin (20/01).
Kombespol Luthfie menjelaskan salah satu pelaku Nikson beserta tiga pelaku lainnya, yakni Ando (24), Rio (19), dan Ade (30), dengan kasar memaksa korban untuk duduk. Ketika korban menolak, para pelaku mulai melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama.
“Korban ditarik, didorong, hingga dipukuli di bagian kepala, punggung, dan kaki. Selain itu, beberapa barang di depot milik Abdul Proko Santoso dirusak, termasuk tiga kursi plastik dan sebuah tempat sendok,” tandas Kombespol Luthfie.
Luthfie menjelaskan insiden ini diduga bermotif penagihan utang kartu kredit dari Bank yang dilakukan oleh PT Perkasa Abadi Perdana, perusahaan tempat para pelaku bekerja.
Menurut informasi, Abdul Proko Santoso memiliki tunggakan kartu kredit yang menjadi alasan kedatangan para debt collector tersebut.
“Namun, aksi penagihan berubah menjadi kekerasan saat para pelaku tidak mendapatkan respons yang diinginkan. Mereka bahkan mengancam korban untuk membayar utang kliennya dengan cara yang intimidatif dan penuh kekerasan,” katanya.
Akibat pengeroyokan tersebut, ungkap Luthfie korban mengalami sejumlah luka serius, termasuk, memar dan bengkak di kepala belakang sebelah kiri, memar di pipi kanan kiri, luka memar pada punggung atas, leher belakang, dan lengan atas kiri.
“Pada saat kejadian korban harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit PHC Surabaya karena cedera yang menghambat aktivitasnya sehari-hari,” papar Luthfie.
Selain mengamankan empat pelaku, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, yaitu, rekaman video pengeroyokan dalam sebuah flashdisk, pakaian korban, termasuk jaket coklat, kemeja putih, dan kaos hijau bermotif hitam dan Tiga kursi plastik coklat dan tempat sendok yang mengalami kerusakan.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kapolrestabes Surabaya menambahkan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius.
“Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan dalam bentuk apapun, apalagi yang dilakukan secara terang-terangan seperti ini. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” paparnya.
Kapolres Kombes juga mengatakan bahwa hingga kini polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan keterlibatan pelaku lainnya.
”Bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kejadian ini untuk segera melapor dan sebaiknya para pelaku yang belum kita tangkap agar menyerahkan diri,” pungkas Kombes Pol. Lutfie.(an)