Surabaya, Media Allround – Dalam rangka pemberantas peredaran serta penyalahgunaan narkoba Program Asta Cita Presiden Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil ungkap kasus sebanyak 236 kasus dengan tersangka sebanyak 323 orang laki-laki dan ada pula yang perempuan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan didampingi Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah menjelaskan, dari ratusan tersangka ungkap kasus gabungan Polsek jajaran terebut sepertiganya adalah merupakan residivis yakni sebanyak 113 tersangka.
Untuk jumlah barang bukti keseluruhan yang disita, Sabu 2 kilo 247,87 gram, Ganja 990,39 gram, Ekstasi 10.850 butir, Pil Koplo 18.580 butir, Serbuk Ekstasi 0,76 gram, Tembakau Sintesis 0,28 gram, Psikotropika gol IV jenis dan Alprazolam 1 butir.
“Dari ungkap kasus ini, nilai ekonomis selama pelaksanaan Program Asta Cita 2025 Polrestabes Surabaya telah menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp. 10,9 miliar rupiah,” jelas Kombes Pol Luthfi, Jumat (7/2/2025).
Lanjut Kapolrestabes, untuk kasus menonjol adalah ungkap kasus di Jalan Raya Jemursari Utara Surabaya dengan tersangka IS (35) asal Kedungjati Balerejo Madiun dengan barang bukti 6 bungkus Sabu dengan Total berat 1.498,360 gram.
Dari hasil introgasi terhadap pelaku IS, dia mengaku telah 9 kali mengedarkan narkoba sejak Januari 2024 dan dijanjikan upah oleh bandar sebesar Rp. 5.000.000.
Karyawan percetakan itu mengaku mengedarkan narkoba untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Dari hasil penyelidikan terhadapnya, diduga barang berasal dari Jaringan narkoba Sumatera-Jawa.
Sementara, untuk narkotika Ekstasi diungkap pada, Selasa 31 Desember 2024 lalu di Jalan Kapas Baru III Surabaya dengan pelaku BI (46). Warga Jalan Gading Karya Tambaksari Surabaya ini disita, 13 bungkus berisikan Ekstasi dengan jumlah total 10.323 butir dengan berat total 3.444 gram.
Dari hasil penyelidikan terhadap pelaku diduga barang berasal dari Jaringan Pulau Jawa.
Dengan ungkap kasus narkoba program Asta Cita Presiden tersebut Kapolres Surabaya menegakkan akan terus mengembangkan kasus yang telah diungkap serta menyatakan perang terhadap peradaban narkotika di Kota Surabaya.
Para tersangkanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(an)