HOME // Kriminal

Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Penjaga Villa Di Pandaan

 Pada: Selasa, 18 Februari 2025

Pasuruan, Media Allround -Kurang dari 1×24 jam, Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang penjaga villa Sampurna, bernama Mustakim.

Pria berusia 55 tahun itu ditemukan tewas di sebuah kandang ayam yang lokasinya tidak jauh dari villa di Dusun Pateguhan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan.

Mayat Mustakim ini ditemukan warga, Minggu (16/2/2025) sore dalam kondisi yang mengenaskan. Beberapa tubuhnya lebam seperti bekas pukulan benda tumpul.

Polisi mengamankan MK (43), teman korban. Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah menyebut, penganiyaan berat ini berawal dari salah paham.

“Korban dan tersangka ini rekan kerja. Mereka saling silang pendapat yang berujung cekcok. Dan pokok masalahnya sangat sepele,” katanya.

Disampaikan Kasat, dari pengakuan tersangka, dia kecewa dan tidak terima dengan perkataan korban yang sangat sensitif. Sehingga berujung penganiayaan.

“Tersangka dan korban sempat bersitegang di dekat kamar mandi vila. Tersangka kemudian menendang korban sebanyak lima kali hingga mengenai rahang,” urainya.

Terjangan tersangka membuat korban ini lumpuh dan tidak sadar. Melihat kondisi itu, tersangka menyeret korban ke pinggir kandang ayam.

“Tersangka lantas melarikan diri dan meninggalkan korban dalam kondisi berlumuran darah sampai ditemukan penjaga villa lainnya pada esok harinya,” terangnya.

Dalam kasus ini. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian.

Tersangka MK dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan berat.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irawan menghimbau masyarakat untuk selalu menjaga hubungan baik dengan siapapun dan jangan mudah emosi.

“Banyak kejadian di luar dugaan. Tetap waspada dan jaga kerukunan antar sahabat, keluarga, dan masyarakat,” tutup Jazuli.(an)

Baca Juga :  Polda Jatim Ungkap Kasus Hak Cipta Lagu

Sudah dibaca : 11 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.