HOME // Kriminal

Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap Pembunuh Ayah Kandung di Jl. Darmo

 Pada: Rabu, 9 April 2025

Surabaya, Media Allround – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di tepi Jalan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP / B / 11 / IV / 2025 / SPKT / POLSEK SUKOMANUNGGAL / POLRESTABES SURABAYA / POLDA JAWA TIMUR, yang dilaporkan oleh Yes Yurun Septefanus Jojo pada tanggal 5 April 2025. Peristiwa dugaan tindak pidana pembunuhan ini terjadi pada Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di tepi Jalan Pattimura, tepatnya di depan lahan kosong dekat SCTV, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Dalam sebuah momen tragis, korban berinisial H.M.S. (64 tahun), seorang warga Jalan Pahang, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, ditemukan tidak bernyawa setelah diduga dianiaya oleh anak kandungnya sendiri.

Tersangka berinisial A.U.O. (22 tahun), yang merupakan anak dari korban dan tinggal di alamat yang sama, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada hari yang sama, sekitar pukul 12.00 WIB, di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani No.116, Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh Kanit Jatanras Iptu Bobby, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pada malam kejadian, korban mengajak pelaku keluar rumah untuk mencari makan menggunakan sepeda motor milik korban.

‎Namun, dalam perjalanan yang seharusnya menyenangkan ini, terjadi percekcokan sengit antara keduanya, dipicu oleh masalah pribadi yang rumit, melibatkan penggadaian mobil serta persoalan keluarga yang menyentuh emosi.

Dalam kemarahan yang meluap, pelaku memukul dahi korban dengan siku, menyebabkan korban terjatuh dari kendaraan, kepalanya terbentur keras ke aspal yang dingin dan keras.

“Meskipun sempat melihat korban masih bernapas, pelaku tidak memberikan pertolongan apa pun dan justru meninggalkan korban tergeletak di lokasi kejadian, membawa sepeda motor serta tas milik korban,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H.

Baca Juga :  Lagi Asyik Isap Sabu, Di Grebek Polisi

Barang bukti yang diamankan oleh penyidik mencakup: Visum Et Repertum (VER)1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah bernopol L-4735-ACF,  tas slempang kulit warna hitam milik korban, 1 lembar struk pembelian Indomaret, 1 flashdisk berisi rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Motif sementara dari pelaku terungkap sebagai sakit hati dan kemarahan terhadap korban, yang dianggap sering menyudutkannya dalam permasalahan keluarga.(an)


Sudah dibaca : 20 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.