Mall Pelayanan Publik Bangkalan
Bangkalan, Media Online Kompaspublik.com- Sejak Fasilitas Mall Pelayanan Publik (MPP) yang ada di Kabupaten Bangkalan diresmikan Bupati Bangkalan tanggal 03 September 2020 lalu hingga kini belum bisa beroperasi secara maksimal. Harapannya bisa memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan. Terutama belum menyediakan layanan bagi penyandang disabilitas.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan akan menambah layanan khusus disabilitas di MPP. Pelayanan tersebut diletakkan di lantai dasar Bangkalan Plaza.
Kepala Seksi Perizinan Non Perizinan DPMPTSP Bangkalan Yudistira menyampaikan, pelayanan tambahan ini sebagai respon dari permintaan Kemenpan RB pada tahun 2022. “Kami mengajukan tambahan satu pelayanan di lantai bawah, nanti dibantu pengurusannya di MPP lantai tiga,” katanya, Senin (23/1/2023).
Sebelumnya, Kemenpan RB pada November 2022 sempat meninjau MPP Bangkalan. Ada beberapa masukan semisal kurangnya sarana pelayanan terhadap penyandang disabilitas. Sebab, tidak ada lift yang tersedia untuk naik ke lantai 3. “Mall ini kan hanya tersedia eskalator, sedangkan penyandang disabilitas harus naik ke lantai tiga untuk ke MPP,” ujarnya.
Selain lift, mereka juga menilai penataan MPP tidak sesuai dengan kriteria. Sebab setiap pelayanan dipisah dan dipeta-petakan. Sedangkan MPP harusnya satu pintu. “Makanya sekarang kami alihkan jadi satu pintu, tinggal untuk disabilitas itu saja yang belum di MPP Bangkalan,” tandasnya.
Selain itu, ia melanjutkan, ada masukan mengenai penataan MPP yang tidak sesuai dengan kriteria karena setiap pelayanan disediakan secara terpisah, tidak terpadu sebagaimana seharusnya.
“Makanya sekarang kami alihkan jadi satu pintu, tinggal untuk disabilitas itu saja yang belum,” kata Yudis.
Pemerintah sudah memberlakukan sejumlah regulasi guna mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai warga negara.
Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas serta memberlakukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.(an)