HOME // Hukum // Nasional // Peristiwa

Sri Suyanti, SH Angkat Bicara, Terkait Debt. Collector WOM Merampas Motor Solichan

 Pada: Jumat, 5 Januari 2018
MOJOKERTO. kompaspublik.com- Memang dijaman sekarang ini, mulai marak adanya Debt Collektor yang bersikap “arogan” terhadap Masyarakat yang mempunyai kredit macet, sehingga mereka melakukan penyitaan obyek dengan “paksa.” Hal ini terbukti dengan adanya Solichan (51 tahun), seorang kuli bangunan dari Desa Tambakagung Puri yang menjadi korban perampasan motor oleh Debt. Collector WOM Finance Mojokerto, bernama Wisnu, hingga mengundang salah satu Advokad dan Praktisi hukum perempuan bernama Sri Suyanti angkat bicara.

Menurut Sri Suyanti, SH, Advokan dan praktisi hukum perempuan yang berasal dari Desa Tumapel Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto ini, “Bahwa tindakan perampasan Motor jenis Honda Revo milik Solichan oleh Debt Collector WOM Finance itu, tergolong keji dan biadab. Pasalnya, motor tersebut dieksekusi Debt Collector di area parkir kantor WOM Finance Mojokerto dengan cara digembok rodanya tanpa sepengetahuan Solichan.
“Negara kita ini, Negara hukum, bukan Negara yang tidak punya tatanan hukum. Jadi apapun dalihnya, Debt Collektor tidak berhak melakukan penyitaan motor Solichan, karena yang mempunyai hak otoritas penyitaan itu adalah pengadilan.” Kata Sri Suyanti, SH.
Masih Sri Suyanti, SH, “Apapun cara yang dipakai  Debt. Collector untuk menyita motor Solichan, tentunya bukan kewenangannya, sebab semua sudah tertuang dalam sertifikat jaminan Fidusia.“ Tegasnya (05/01/2018).
Sambung Sri Suyanti, SH, “Bahwa penarikan motor Solichan tersebut harus sesuai dengan peraturan dan undang-undang  yang berlaku. bahkan pihak perusahaan tidak diperbolehkan seenaknya menarik motor Solichan tanpa memperlihatkan sertifikat jaminan Fidusia. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan UU No. 42 Tahun 1999 Pasal 1 tentang jaminan Fidusia.
’’Perusahaan pembiayaan motor Solichan yang melakukan penarikan barang jaminan karena tunggakan harus sesuai prosedur. Pihak leasing wajib menunjukkan kepada konsumen tentang sertifikat jaminan Fidusia Solichan. Jika tidak, itu sama saja perampasan dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun.” Jelasnya.
Lanjut Sri Suyanti menerangkan, “kewajiban pendaftaran Fidusia diperkuat Permenkeu RI No.130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran jaminan Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan Fidusia.
“Tentunya, hal itu sudah ditegaskan dalam Undang-Undang No.42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia Pasal 11 Ayat 1; bahwa benda yang dibebani dengan jaminan Fidusia wajib di daftarkan agar bersertifikat jaminan Fidusia pada kantor Kementerian Hukum dan HAM.” Terangnya.
“Sedangkan dalam Pasal 3 perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan Fidusia berupa kendaraan  bermotor apabila kantor pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan Fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan. Jadi terkait adanya perampasan motor Solichan oleh WOM Finance Mojokerto adalah ketidak adilan, karena ketika konsumen telat membayar angsuran kendaraan, langsung ditarik dengan cara keji dan biadab maupun tidak berprikemanusiaan.” Paparnya Sri Suyanti, SH.
“Saya yakin sertifikat jaminan Fidusia yang wajib diterbitkan WOM Finance itu tidak pernah ada. WOM Finance Mojokerto sengaja tidak mendaftarkan akta Fidusia Solichan, supaya mereka leluasa dan dapat bertindak semena-mena kepada konsumen. Terus terang, kalau didalam UU Jaminan Fidusia Pasal 5 ditegaskan, bahwa setiap pembebanan benda dengan jaminan Fidusia harus dibuat dengan akta Notaris dan merupakan akta jaminan Fidusia. Jadi jelas, syarat akta Notaris wajib dibuat dihadapan Notaris dan dibacakan dihadapan para pihak yaitu konsumen dan lembaga pembiayaan tersebut. Selanjutnya didaftarkan ke kantor Fidusia untuk di terbitkan sertifikat jaminan Fidusia.” Bebernya Sri Suyanti, SH.
“Saya yakin ada indikasi, kalau WOM Finance Mojokerto tidak membuat perjanjian Fidusia secara Notariat dan hanya dibawah tangan, padahal pendaftaran Fidusia tersebut sangat wajib bagi lembaga pembiayaan atau perusahaan leasing. Hal ini berdasarkan Undang-Undang jaminan Fidusia (UUJF) Pasal 1, apabila transaksi tidak diaktakan dan didaftarkan, maka secara hukum perjanjian jaminan Fidusia tersebut tidak memilik hak eksekutorial dan dapat dianggap sebagai perjanjian hutang piutang secara umum. Sehingga tidak memiliki kewenangan eksekusi/penyitaan  terhadap jaminan Fidusia milik konsumen.” Ucapnya Sri Suyanti, SH.
.
“Bahwa terkait permasalahan Solichan melawan WOM Finance Mojokerto, dapat  disimpulkan kalau WOM Finance  tidak memiliki kekuatan hukum untuk melakukan penyitaan atau perampasan, sebab tidak adanya sertifikat jaminan Fidusia yang merupakan hak Solichan selaku konsumen. Buktinya tidak pernah didaftarkannya akta jaminan Fidusia Solichan kepada Kementerian Hukum dan HAM, yang akan berpotensi besar merugikan negara karena tidak masuknya penerimaan negara yang bukan pajak bagi kas negara.” Tambahnya Sri Suyanti, SH.
“Oleh karenanya, Saya berharap jajaran Polresta Mojokerto mampu bertindak adil dan tegas terkait penanganan permasalahan perampasan motor Solichan oleh Debt Collektor tersebut. Sehingga pelaku perampasan itu dapat sanksi hukum, bahkan kepada WOM Finance Mojokerto yang sengaja tidak menerbitkan sertifikat jaminan Fidusia untuk Solichan, juga diberi sanksi hukum secara tegas.” Harapnya Sri Suyanti, SH. (globalrealita.com/twi)

Baca Juga :  Pemerintah Memberikan Gelar Pahlawan Kepada Mahasiswa Trisakti, Didukung Alumni BEM Nusantara Jatim

Sudah dibaca : 124 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.