HOME // Headline // Hukum // Kejadian // Peristiwa

Penjualan Paket Seragam Sekolah Tanpa Kwitansi. Wali Murid SMPN di Kabupaten Mojokerto, Kirim Surat Tuntutan Transparansi dan Refund Kepada Pihak Sekolah. 

 Pada: Senin, 20 Juli 2026

Mojokerto, Media Allround- Gelombang penolakan terhadap harga paket seragam SMPN yang dinilai diluar kewajaran di Kabupaten Mojokerto memasuki babak baru. Tidak lagi sekadar mengeluh di media sosial, para orang tua/wali murid kini mulai mengambil langkah ofensif secara konstitusional dengan menggedor langsung pintu kebijakan sekolah.

Perwakilan wali murid SMPN itu secara resmi melayangkan Surat Tuntutan Transparansi dan Klaim Pengembalian Selisih Harga (Refund) kepada pihak manajemen sekolah dan komite. Surat tuntutan yang ditandatangani di atas materai tersebut dilaporkan telah diterima resmi oleh pihak sekolah dengan bukti tanda terima administrasi yang sah.

Langkah berani para orang tua ini menjadi preseden penting bahwa masyarakat mulai melek hukum dan menuntut transparansi penuh atas dana ratusan ribu rupiah yang mereka keluarkan tanpa adanya bukti transaksi kwitansi yang akuntabel.

Perwakilan wali murid menegaskan bahwa kendati mereka telah melunasi biaya seragam sebesar Rp. 956.000, pembayaran tersebut dilakukan di bawah tekanan situasi psikologis agar anak-anak mereka tidak minder di hari pertama sekolah. Namun, ketiadaan kwitansi resmi dan adanya selisih harga yang sangat mencolok dengan harga pasar wajar memicu mosi tidak percaya dari para orang tua.

Dalam surat tuntutannya, wali murid mendesak dua poin krusial kepada sekolah:
1. Penerbitan Kwitansi Resmi yang
merinci harga per item pakaian dan
atribut dalam waktu maksimal 3×24
jam.
2. Pengembalian (Refund) Selisih Harga
sebesar kurang lebih Rp356.000,
dengan asumsi batas atas harga pasar
wajar untuk seragam SMP berada di
kisaran Rp. 550.000 hingga Rp.
600.000.

Merespons gerakan bottom-up dari wali murid ini, Ketua Wilayah Lembaga Independen Pemantau Pendidikan Indonesia Jawa Timur (LIPPI Jatim), Kasiono, S.Pd. M.Si., memberikan apresiasi setinggi-tingginya.

Baca Juga :  Ratusan Warga Asembagus Gruduk Apartemen Gunawangsa

Menurutnya, langkah ini membuktikan bahwa wali murid tidak bisa lagi ditakut-takuti atau dibungkam dengan formalitas surat permohonan baku yang disodorkan oknum sekolah. “Ini adalah kemenangan taktis awal bagi kedaulatan wali murid di Kabupaten Mojokerto. Surat tuntutan yang sudah bertanda terima resmi itu mengunci posisi sekolah secara hukum. Mereka tidak bisa lagi mengelak dengan alasan tidak ada keluhan dari orang tua,” tegas Kasiono saat dikonfirmasi mediaallround.com pada hari ini, Senin (19/07/2026) pukul 20.00 WIB.

Masih Kasiono, S.Pd,. M.Si, bahwa ketiadaan kwitansi fisik dalam transaksi tunai massal di sekolah justru menjadi titik masuk yang sangat empuk bagi auditor negara. “Jika sekolah mengabaikan tuntutan transparansi ini, kami di LIPPI Jatim bersama aliansi wali murid sudah siap bergerak membawa manifest jejak transaksi alternatif dan kesaksian massal ini ke Inspektorat untuk diaudit secara investigatif,” tambahnya.

Praktik pengadaan seragam dengan pola seperti itu, diduga adalah pola komando tunggal. Dan harga yang seragam di berbagai wilayah ini dinilai menabrak komitmen Permendikbud No. 50 Tahun 2022 serta PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181 yang secara rigid melarang pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah untuk melakukan penjualan pakaian seragam atau bahan pakaian di satuan pendidikan.

Wali murid tersebut, kini menunggu respons dari pihak SMPN di Kabupaten Mojokerto dalam tenggat waktu yang telah ditentukan. Apakah pihak sekolah akan memilih jalur kooperatif dengan mengembalikan hak ekonomi wali murid SMPN di Kabupaten Mojokerto itu, ataukah memilih bertahan di tengah ancaman laporan mall administrasi dan pungli yang kian menggaung kuat ke tingkat nasional. (Tim).


Sudah dibaca : 2 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.