JAKARTA.www.kompaspublik.com- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto, dan Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk, Mokhammad Bisri, bakal segera diadili, atas kasus dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat mereka sebagai tersangka.
Keduanya merupakan pihak pemberi terkait kasus tersebut. Saat ini tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan, berkas perkara kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk yang menjerat Bisri dan Harjanto telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan kedua tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II.
“Pelimpahan tahap dua untuk tersangka HAR (Harjanto) dan MB (M Bisri),” kata Priharsa.
Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap keduanya. Nantinya, surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.
“Rencananya sidang dilaksanan di PN Tipikor Surabaya. Oleh karena itu mulai hari ini keduanya dipindahkan ke Lapas Klas 1 Surabaya,” katanya.
Diketahui, Bisri dan Harjanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. Selain keduanya, dalam kasus ini, status tersangka juga disematkan KPK terhadap Bupati Nganjuk Taufiqurrachman, Kepala Sekolah SMPN 2 Ngronggot Suwandi, serta Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk Ibnu Hajar.
Sebagai Bupati, Taufiqurrahman diduga menerima uang suap terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk dari sejumlah pihak melalui orang kepercayaannya. Total uang yang diterima Taufiqurrahman sebanyak Rp 298.020.000, dengan rincian dari Ibnu Hajar Rp149.120.000 dan dari Suwandi sebesar Rp 148.900.000.
Sebagai pihak pemberi Bisri dan Harjanto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, dan Suwandi yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (www.nusantaraposOnline.com)