HOME // Pendidikan // Peristiwa

Dugaan Oknum PNS Disdik Punggut Guru Setifikasi, Perlu Dipertanyakan ???

 Pada: Jumat, 29 Desember 2017
MOJOKERTO. kompaspublik.com- Terkait adanya dugaan Oknum PNS Dinas Pendidikan (Disdik) Kab Mojokerto melakukan pungutan kepada sejumlah guru SMP Swasta penerima Sertifikasi agar ± setiap 3 bulan sekali, atau setiap penerimaan gaji sertifikasi untuk bantuan kepada Disdik sebesar Rp. 25.000 perguru perlu dipertanyakan.

Menurut Kepala Disdik Kabupaten Mojokerto, Ir. Zaenal Abidin. M.M pada saat dikonfirmasi kompaspublik.com, terkait adanya dugaan pungutan dana sertifikasi guru swasta untuk bantuan Disdik oleh oknum pegawainya, mengatakan, “tentunya dalam hal ini, Saya belum yakin jika ada oknum Disdik setempat melakukan pungutan kepada guru swasta penerima sertifikasi yang dibuat untuk bantuan Disdik, sebab pada saat rapat yang Saya adakan dulu, Saya sudah menghimbau kepada semua Staf dan pegawai agar tidak melakukan bentuk pungutan apapun terhadap guru swasta/negeri yang menjadi penerima sertifikasi. Jadi, kalau Saya, Zaenal Abidin mendapatkan bagian dari pungutan itu, Saya siap mengembalikan 10 kali lipat sesuaii jumlah guru sertifikasi swasta yang dipungut tersebut.” Sumbarnya

Zaenal Abidin, menambahkan, “Bila disuatu saat, didalam lingkungan Disdik terdapat temuan kongkrit ada oknum pegawai Disdik melakukan pungutan terhadap guru swasta penerima sertifikasi, tentunya akan Saya tindak sesuai aturan yang berlaku.” Tegasnya.
Sedangkan Oknum PNS Disdik setempat bernama inisial MN ketika dimintai keterangan kompaspublik.com dikantornya, menjelaskan, “Disdik tidak pernah melakukan pungutan tersebut. Memang Saya yang mebidangi sertifikasi guru swasta/negeri, tapi tidak mungkin melakukan pungutan itu. Jadi, kalau ada isu negatif seperti itu, siapa yang ngomong, dan kapan mereka-mereka (Guru Serttifikasi. Red) dipungut, serta kapan menyetorkan pungutan tersebut kepada Disdik setempat. “terus terang, isu negatif itu, mengada-ada saja, dan tidak benar.” Akunya MN.
Sementara dari informasi yang dihimpun kompaspublik.com, “bahwa setelah guru swasta menerima gaji sertifikasinya harus setor sejumlah uang 25.000 kepada kordinator masing- masing, yakni melalui lembaga, lalu disetor ke Disdik yang berkompenten dalam membidangi guru swasta.
“Saya menjadi guru dilembaga Pendidikan Swasta sudah hampir dua puluh (20) tahunan, dan sekarang Saya bersyukur sudah menjadi guru swasta penerima sertifikasi. Tapi sayangnya, ketika Saya menerima gaji sertifikasi guru, yaitu; ± setiap 3 bulan sekali, Saya harus memberikan dana bantuan untuk Disdik Kab Mojokerto sebesar Rp. 25.000 kepada koordinator guru swasta yang ada dilembaga Saya mengajar. Dan diduga dana bantuan yang Saya berikan dengan teman-teman untuk Disdik Kab Mojokerto, oleh koordinator disetorkan ketempatnya (Disdik Kab Mojokerto. Red) melalui oknum-oknum Disdik yang meminta dana bantuan sertifikasi guru swasta tersebut.” Kata YYK kepada Media ini, blak-blakan.

Baca Juga :  Rombongan Rubicon Paksa Masuk Bromo Bawa Nama Gubernur
Masih YYK, “memang benar, nilainya dana pungutan untuk bantuan Disdik itu sangat kecil sekali, tapi kalau nilai dana pungutan untuk bantuan Disdik tersebut, dikalikan dengan jumlah guru swasta penerima sertifikasi yang berada di Kab Mojokerto, maka nilainya dana pungutan untuk bantuan Disdik itu, tidak kecil lagi, dan tentunya jika ditotal, nilai rupiahnya pungutan untuk bantuan Disdik Kab Mojokerto, bisa-bisa ratusan juta hingga milyaran rupiah. Pasalnya, guru swasta penerima sertifikasi di Kabupaten Mojokerto yang dipungut dana untuk bantuan Disdik, jumlahnya ribuan guru sertifikasi.” Ucap YYK.

Sementara aktifis peduli pendidikan indonesia, Nyoto Wibowo. S.Pd pada saat dimintai pendapat oleh kompaspublik.com, mengatakan, “bahwa dana pungutan sebesar Rp. 25.000 untuk bantuan Disdik itu, diduga sudah berjalan bertahun-tahun, sehingga hal ini perlu segera disikapi dan dilaporkan kepihak-pihak yang berkompenten. Bahkan saya selaku aktifis peduli pendidikan indonesia akan meminta dan memohon kepada semua kawan-kawan LSM untuk bersama-sama melakukan investigasi agar dalam waktu dekat akan mengumpulkan alat bukti dan saksi – saksi untuk menyeret oknum Dinas pendidikan ke Meja Hijau, sebab ini bagian dari Korupsi yang dikategorikan Gratifikasi.” Singkatnya. (Tawi)


Sudah dibaca : 70 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.