![]() |
Foto: Drs. Kartiwi bersama Istri mengamati demo siswa/siswi SMKN 1 Jatirejo |
MOJOKERTO. kompaspublik.com- Biasanya yang ditakutkan didalam memasuki masa ujian siswa/siswi SMA/SMK Negeri/Swasta adalah beratnya soal ujian yang akan dikerjakan oleh siswa/siswinya. Tapi lain dengan siswa/siswi di SMKN 1 Jatirejo Kabupaten Mojokerto, mereka membuat heboh dunia pendidikan setempat. Pasalnya, siswa/siswi SMKN 1 Jatirejo melakukan unjuk rasa (demo. red) terhadap perbuatan Kepala SMKN 1 Jatirejo, Hj. Irni Istiqomah yang akan mengadakan dugaan Pungutan Liar (Pungli) untuk biaya ujian dengan jumlah terlalu besar dan memberatkan orang tua siswa/siswi.
Sementara aksi unjuk rasa hari ini, Selasa, 16/01/2018 diikuti sejumlah siswa/siswi kelas 3 dengan membawa sarana pamflet atau barner yang bertuliskan hujatan dan tuntutan agar Kepala SMK Negeri 1 Jatirejo mundur dari jabatannya, sebab semua kebijakan yang dilakukannya selalu memberatkan siswa/siswi didiknya, terutama dalam hal Pungli.
Menurut beberapa orang tua siswa/siswi SMK Negeri 1 Jatirejo, salah satunya bernama Sunandar kepada Media ini, menuturkan, “bahwa Hj. Irni Istiqomah selaku Kepala SMK Negeri 1 setempat harus terpaksa didemo oleh siswa/siswinya. Dan hal ini dikendarai oleh ulahnya Hj. Irni Istiqomah atas kebijakannya yang akan mengadakan dugaan pungutan biaya ujian dengan jumlah terlalu besar, sehingga orang tua siswa/siswi merasa keberatan.” Tuturnya Sunandar, 16/01/2018.
Sambung Sunandar mengaku, “bahwa anaknya diminta untuk membayar ujian, awalnya sejumlah Rp. 500.000, tetapi belum selang lama kemudian, jumlah nominal pungutan dirubah menjadi sebesar Rp. 750.000. Jadi dari jumlah nilai itu, kami sebagai orang tua merasa keberatan.” Akunya.
Terpisah, Drs. Kartiwi selaku Ketua Tekad Masyarakat Berantas Korupsi (Tembak) ketika kepada Media ini, berpendapat, “Sepertinya hal yang telah terjadi di SMK Negeri 1 Jatirejo pada hari ini, Selasa, 16/01/2018 sebuah awal kehebohan dunia pendidikan di Kabupaten Mojokerto yang dilakukan oleh siswa/siswi yang dikendarai oleh ulah Kepala SMK Negeri 1 Jatirejo untuk mengadakan dugaan Pungli biaya ujian memberatkan.” Pendapatnya.
Lanjut Drs. Kartiwi menegaskan, “apapun bentuknya pungutan yang tidak dasari dengan peraturan perundang-undang adalah Pungli. Sebab didalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak Kepala Sekolah (Kasek) yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid, maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah. “Jadi saya menghimbau, agar pungutan untuk biaya ujian oleh Kepala SMK Negeri 1 Jatirejo di Stop jangan diteruskan, apalagi pungutan tersebut sampai memberatkan wali murid.” Himbaunya.
Memang selama ini, Drs. Kartiwi menambahkan, “Sering mendengar banyak pungutan-pungutan liar tidak berpijak pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga saya berharap kepada Tim Satgas Pungli harus jalan dan berperan untuk memberantas pungutan liar secara tegas, khususnya di dunia pendidikan.” Pintanya. (Twi).