![]() |
Foto: Sudarminto ( Kepala Bidang Pendidikan Menengah pada Dinas Pendidikan Surabaya ) dan Kantor Dinas Pendidikan Surabaya |
SURABAYA. kompaspublik.com- Sudarminto, Kepala Bidang ( Kabid ) Pendidikan Menengah ( Dikmen ) pada Dinas Pendidikan ( Disdik ) Surabaya akan panggil Lulus ( Nama panggilan ), Kepala Sekolah ( Kasek ) Menengah Pertama Negeri (SMPN) 47 Surabaya terkait adanya Ketua Komite Sekolah disinyalir marak melakukan Pungutan Liar ( Pungli ) terhadap wali murid pra Ujian Nasional Berbasis Komputer ( UNBK ), dan Ujian Sekolah Berbasis Komputer ( USBN ) yang diketahui oleh Kepala SMPN 47 Surabaya.
“Sebenarnya, sekolahan itu, tidak perlu mengadakan program perpisahan dengan cara berfoya-foya, apalagi sudah saya kasih gedung sekolah yang bagus, hingga bisa dijadikan tempat perpisahan,” Kata Sudaminto kepada Media ini. Jum’at, 26/01/2018.
Sambung Sudarminto memaparkan, “lalu kalau soal program Bimbingan Belajar ( Bimbel ) Primagama yang diadakan oleh sekolahan itu, sepertinya tak perlu diadakan, karena Dinas Pendidikan Surabaya sudah mempersiapkan Simulasi Try Out Online UNBK dan USBN. Dan soal-soal atau kisi-kisinya yang ada didalam Try Out itu, dibuat oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran ( MGMP ), sehingga soal-soal atau kisi-kisi Try Out ini, sudah bisa untuk tambahan belajar siswa-siswi didalam menghadapi UNBK dan USBN. Pasalnya, soala-soal dan kisi-kisi didalam Tri Out Online tersebut, hampir sesuai dengan isi soal-soal didalam ujian nanti,” Paparnya.
Sedangkan, lanjut Sudarminto menuturkan, “pandainya atau pintarnya siswa-siswi itu, tergantung Kasek dan gurunya. Jadi informasi atas dugaan pungutan Program Bimbel dan Perpisahan yang ada di SMPN 47 Surabaya akan saya tindak lanjuti, dan Kaseknya akan saya panggil untuk dimintai kebenarannya,” Tegasnya.
Sementara Paulina. SE, Ketua Komite SMPN 47 Surabaya saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya oleh Media ini, enggan menjawab. Hal itu terbukti dengan adanya jawaban, “nanti saja telpon lagi, karena saya sekarang masih rapat,” Jawabnya. Jum’at, 26/01/2018.
Kemudian didalam tayangan berita Media ini pada tanggal 18/01/2018, Bahwa wali murid SMPN 47 Surabaya berinial SS memaparkan, “pada waktu penerimaan rapot kelas 8 naik kelas 9, oknum guru SMPN 47 Surabaya diduga telah mengadakan biaya pungutan untuk pembelian Kostum Tari Remo dan atribut sekolah, seperti; Dasi, Bed, Topi, Kaos kaki sebesar ± Rp. 250.000.” Paparnya SS pada Media ini. Kamis, 18 Jan 2018.
Selain itu, masih SS, “oknum guru SMPN 47 Surabaya ada indikasi menyuruh muridnya yang menjadi bendahara kelas melakukan pungutan untuk biaya pembelian 1 set kunci pintu sebesar ± Rp. 17.000 permurid. Bahkan oknum guru itupun, ada dugaan menyuruh muridnya itu, untuk meminta uang kas kepada teman-temanya perminggu sebesar ± Rp. 2000 untuk biaya operasional kegiatan mengajar.” Bebernya SS.
Dan ngerinya lagi, sambung SS, “Dulu oknum Komite sekolah dan oknum guru SMPN 47 Surabaya berencana akan mengadakan program les belajar untuk persiapan menghadapi ujian tanpa biaya. Tapi anehnya, program tersebut diganti dengan program Hypno terapi sebagai tambahan pembelajaran dalam persiapan menghadapi UNAS dengan biaya sebesar ± Rp. 300.000 s/d Rp. 400.000. Lalu tiba-tiba tanpa petir dan bledeg, program Hypno trapi itu diganti dengan program Bimbel Primagama dengan biaya sebesar ± Rp. 450.000, dan ditambah biaya program perpisahan murid sebesar ± Rp. 250.000. Sehingga perlu dipersoalkan.” Pintanya SS.
Sepertinya, tambah SS, “dugaan pungutan SMPN 47 Surabaya melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar, Pasal 9 ayat (1) menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Karena didalam Peraturan Menteri tersebut diatas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun disekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara).” Paparnya Wali Murid.
Sedangkan dari hasil konfirmasi yang telah didapat Media ini melalui telpon seluler Kepala SMPN 47 Surabaya, Lulus (nama panggilan) pada hari ini. Kamis, 18 Januari 2018 menjelaskan, “bahwa pungutan itu, urusan Komite Sekolah, dan Saya selaku Kepala Sekolah tidak ikut campur terkait adanya biaya pungutan program Bimbingan Belajar (Bimbel) dan perpisahan murid-murid tersebut. Jadi, Saya hanya terserah, kalau Komite Sekolah dan Wali Murid mau adakan biaya pungutan program Bimbel dan perpisahan ya… silakan ?, kalau tidak ya… terserah ?. Semua itu terserah Komite Sekolah dan Wali Murid.” Jawabnya Lulus saat telpon media ini.
“Masih Lulus, “Tapi kalau soal Musyawarah, tentunya Komite Sekolah sudah mengadakan Musyawarah dengan Wali Murid terkait adanya pungutan biaya program Bimbel dan perpisahan itu. Karena ketika akan diadakan Musyawarah, Sayalah (Kepala SMPN 47 Surabaya. Red) yang memberikan fasilitas Musyawarah itu. Bahkan Sayalah yang mengantar dan membuka Musyawarah Komite Sekolah dengan Wali Murid tersebut, dan selanjutnya Musyawarah Saya tinggal keluar. Jadi Saya mengetahuinya adanya biaya pungutan program Bimbel dan perpisahan murid yang diadakan Komite Sekolah itu.”Ulasnya Lulus.
Sambung Lulus, “Sepertinya besaran nominal biaya pungutan program Bimbel dan perpisahan Murid SMPN 47 Surabaya ± sebesar Rp. 200.000. Dan bagi Wali Murid yang tidak mau ikut program Bimbel dan perpisahan itu, ya… tidak apa-apa ?, tapi kalau mau ikut, ya… silahkan ?, sebab tidak ada paksaan.” Tuturnya Lulus. (Twi).