Situbondo. kompaspublik. com- Tiga ( 3 ) orang yang Selema ini, diduga ketap melakukan tindak pidanan illegal loging di kawasan hutan Perhutani Pasir Putih Situbondo, kemarin minggu ( 04/02 ) telah disergap dan ditangkap oleh Polres Situbondo.
Menurut Bripka Indra, “Atas berkat laporan masyarakat, Minggu (4/2/2018), “Sekitar pukul 10.15 WIB, kami selaku regu Patroli 801 Sabhara bisa menangkap 3 orang yang telah melakukan pencurian dan penebangan kayu dipetak human perhutani kawasan pasir putih.” Katanya, Senin (5/2/2018).
Masih Bripka Indra, “Setelah kami Usai menerima informasi dari masyarakat tersebut, Regu Patroli yang dipimpin sendiri oleh Bripka Indra langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap 3 orang warga berkit barang bukti berupa 1 buah senso (alat pemotong kayu), 1 buah mesin serkel, 21 gelondong kayu, 15 buah kayu sudah dipotong.” Bebernya.
Selanjutnya 3 orange dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo, Lalu permasahan itu, diserahkan piket Reskrim untuk proses lebih lanjut.
Sementara kasubag humas Polres Situbindo Nanan Priambodo membenarkan kejadian tersebut, dan saat ini pelaku masih dalam proses tindak lanjut.” (twi)
