HOME // Hukum // Kejadian

Terkait Limbah “B3” Cair Dipindah Ke TPA, LSM LP 10 NOP 1945 Angkat Bicara

 Pada: Rabu, 14 Maret 2018


Mojokerto. kompaspublik.com- Limbah “B3” Cair yang dipindahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto kelokasi TPA sampah pada hari Sabtu (11/3/18) telah ramai menjadi pembicaraan Masyarakat. Bahkan terkait hal itu, Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Lingkungan 10 Nopember 1945 (PL. 10 Nop 1945), Nyoto Wibowo (NW) angkat bicara.    
“Jika Limbah “B3” Cair dipindah kelokasi TPA sampah, tentunya ada indikasi tidak diperbolehkan. Pasalnya, ijinya TPA sampah itu, bukan untuk menyimpan, mengelola, memanfaatkan Limbah B3, tapi untuk memproses sampah untuk digunakan sebagai pupuk kompos,” Ungkap NWkepada Media ini. Rabu (14/3/18).
Sambung NW menjelaskan, “Jika diamati, pada BAB IX pasal 63 ayat 3, Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH, bahwa Pemerintah Kab/Kota didalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bertugas dan berwenang: Menetapkan kebijakan, menetapkan dan melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH, menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan UKL-UPL, menyelenggarakan inventarisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan emisi gas rumah kaca, mengembangkan dan melaksanakan kerja sama serta kemitraan, mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup, memfasilitasi penyelesaian sengketa, melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan, melaksanakan standar pelayanan minimal, melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, mengelola informasi lingkungan hidup, mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi lingkungan hidup, memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan; menerbitkan izin lingkungan, melakukan penegakan hukum lingkungan hidup.
“Jadi dengan adanya tugas dan wewenang Pemerintah Kab/Kota untuk melakukan penegakan hukum lingkungan hidup, maka kami selaku masyarakat peduli lingkungan, akan meminta pihak DLH Kabupaten Mojokerto, agar segera nelakukan proses hukum terhadap pembuangan Limbah “B3” Cair yang telah dipindahkan oleh pihak DLH kelokasi TPA sampah itu, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Jelasnya.    
Perlu diketahui, bahwa kegiatan DLH Kabupaten Mojokerto dalam menindak lanjuti adanya pembuangan Limbah “Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)” ditempat sembarangan diwilayahnya, diduga kurang serius dan banyak modus yang dipraktekan.

Selanjutnya Baca : Limbah “B3” Cair Dipindah Ke TPA, Diduga Modus DLH Yang Baru http://www.kompaspublik.com/2018/03/limbah-b3-cair-dipindah-ke-tpa-diduga.html. (Twi).

Baca Juga :  Disungai Phengaron, Mayat Warga Dusun Tumbuk, Ditemukan Oleh Penambang Pasir

Sudah dibaca : 97 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.