HOME // Hukum // Kejadian // Politik

Ketua DPRD Kota Malang, Dituntut 7 Tahun Penjara

 Pada: Kamis, 10 Mei 2018
Surabaya. kompas publik.com- Disinyalir lantaran Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono telah menerima suap sebesar Rp. 700 juta dari Jarot Edy Sulistyo, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemkot Malang, membuat dirinya (Arief) terseret pidana korupsi. Sehingga pada hari Selasa (08/05/2028), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut pidana penjara selama tujuh (7) tahun pada Arief Wicaksono di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tuntutan itu diberikan setelah JPU menganggap Arief Wicaksono terbukti menerima suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Anggaran 2015.
Dalam tuntutannya, Kresno Anto Wibowo (KRW), Jaksa Penuntut pada KPK mengatakan, Arief sebagai terdakwa secara sah terbukti menerima uang suap Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistyo, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemkot Malang. Dan uang suap tersebut, diterima Arief untuk meloloskan pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
“Kami menuntut pidana penjara selama 7 tahun kepada terdakwa Arief Wicaksono,” Terang  KRW pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Nampaknya tak hanya hukuman badan, KRW juga menuntut Arief Wicaksono dengan hukuman denda Rp. 200 juta, subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti juga diminta untuk mencabut hak politik Arief Wicaksono selama 3 tahun.
“Kami meminta kepada hakim, agar Hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun, setelah terdakwa menjalani hukuman dicabut, Karena terdakwa tidak menjalankan amanah masyarakat,” Kata KRW tegas.
Disisi lain, setelah usai tuntutan dibacakan, Andi Firasadi, kuasa hukum Arief Wicaksono menyatakan akan mengajukan nota pledoi (pembelaan) pada persidangan berikutnya. 
“Tentunya kami akan mengajukan pledoi. Dan semua akan kami sampaikan dalam pledoi,” Ucap Andi Firasadi jelas.
Sekedar iketahui, KPK menetapkan Arief sebagai tersangka kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015. Arief ditetapkan tersangka lantaran sebagai Ketua DPRD Kota Malang dirinya telah menerima suap sebesar Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistyo, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemkot Malang. Uang suap itu diterima Arief dengan harapan agar APBD-P yang diajukan Jarot disahkan oleh DPRD Kota Malang. (Lis/Ian).
Sumber: beritalima.com
Baca Juga :  Pemohon Sertifikat PRONA/PTSL Desa Sambilawang, Disinyalir Dipungut Panitia

Sudah dibaca : 118 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.