HOME // Uncategorized

Setelah Disorot Awak Media: SMPN 47 Diduga Kembalikan Sebagian Uang Pungli

 Pada: Sabtu, 2 Juni 2018

Surabaya, kompaspublik.com- Nampaknya pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 47 Surabaya beserta Komite Sekolah setempat, pada hari Rabu (23 Mei 2018) diduga telah mengembalikan sisa uang hasil pungutan liar  (pungli) sebagai biaya perpisahan dan bimbingan belajar (bimbel) Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) kepada para wali murid yang sudah terlanjur membayar. 


Sepertinya langkah ini untuk menindak lanjuti pemberitaan Media Online Kompas Publik (kompaspublik.com) pada : Tanggal 18 januari 2018 berjudul SMPN 47 disinyalir marak pungli. Tanggal 26 Januari 2018 berjudul Terkait SMPN 47 Disinyalir Marak Pungli, Kabid Dikmen Disdik Surabaya Akan Panggil Kasek. Tanggal 16 Maret 2018 berjudul Disdik Kota Surabaya Terkesan Tutup Mata, Pagar Jati Siapkan Somasi. Tanggal 8 Mei 2018 berjudul Komite SMPN 47 Surabaya, Diduga Makin Berani Adakan Pungli, Wali Murid Mengeluh, Walikota Harus Cepat Ambil Sikap.

Selain itu, diduga pengembalian uang pungutan wali murid tersebut, karena pihak Sekolah takut dituntut wali murid atas adanya pihak Sekolah sejak awal menjanjikan bimbel primaama akan memperoleh nilai tinggi dan dijamin masuk negeri belum bisa dibuktikan. Jadi apapun upaya yang dilakukan pihak Komite SMPN 47 Surabaya itu, terlihat ada dugaan telah berbenturan dengan Surat Edaran dari Mendikbud tahun 2016 yang isi resminya menegaskan, bahwa biaya UNBK tidak boleh dibebankan kepada orang tua murid atau wali murid. Karenanya, pihak sekolah tidak diperbolehkan memaksakan diri mengikuti UNBK dengan membebankan biayanya kepada pihak orangtua murid atau wali murid.


“Sebenarnya itu sumbangan dan bukan pungutan. Namun daripada disorot sana-sini, sejak Sabtu lalu hingga pekan ini uang akan kami kembalikan. Wali murid yang datang akan kami serahkan uangnya,” Kata salah satu walimurid menirukan ucapan Kepala sekolah SMP Negeri 47 Surabaya.

Diketahui, semula permintaan pembiayaan kepada 159 wali murid kelas 9 itu bertujuan baik untuk kemajuan sekolah. Setidaknya para murid SMPN 47 Surabaya bisa menggelar program UNBK secara mandiri tanpa harus menginduk ke sekolah lain.

Sebenarnya tujuan para pihak Sekolah tersebut baik, karena pungutan itu untuk kemajuan Sekolah. Tapi kendalanya, pungutan apapun ada aturannya dan larangannya. 
“Jadi kami sangat mengapresiasi upaya sekolah mengembalikan sisa uang perpisahan dan bimbel kepada wali murid tersebut. Meski belum semua uang tersebut dikembalikan utuh. Namun pihak sekolah berjanji segera menyelesaikannya. Dan mungkin nanti dalam waktu dekat saya akan menemui para pihak Sekolah untuk konfirmasi lagi dan melihat berita acaranya pengembalian uang pungutan yang bertanda tangan itu. Sebab informasinya, didalam berita acara belum ada kejelasan terkait berapa uang yang diterima, yang dikembalikan berapa, yang belum diambil berapa. Jadi biar dibenahi dulu, biar ada transparasi ke masyarakat.” Terang Ketua LSM RPK-LH Jatim, Agus Purnomo.

Indikasi uang hasil Pungli untuk biaya perpisahan dan bimbel sebagai penunjang UNBK disejumlah SMPN di Surabaya menjadi perhatian serius awak media. Bahkan beberapa waktu lalu, Ketua RPK-LH Jatim bersama tim mengklarifikasi dugaan pungutan liar yang dibebankan kepada orangtua murid/wali murid itu ke Dinas terkait.

Menurut pemuda yang biasanya dipanggil Agus atau Tiger Wong ini mengatakan, “Pungutan berbentuk apapun dari wali murid untuk UNBK sangat dilarang. Untuk itu, kami meminta agar pihak SMPN di Surabaya yang merasa telah melakukan pungutan uang sebagai biaya UNBK pada tahun ajaran 2017-2018, segera dikembalikan kepada orang tua/wali murid yang sudah membayar,” Kata Agus santai.

Lanjut Agus memaparkan, “Memang penggalangan dana untuk peningkatan mutu pendidikan, merupakan tugas dari Komite Sekolah. Tapi kalau berbicara soal pendanaan penyelenggaraan UNBK yang dibebankan kepada orang tua / peserta didik atau wali murid mutlak tidak dibenarkan. Jadi, penggalangan dana itu berpotensi menimbulkan mal administrasi berupa penyimpangan prosedur yang melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016 terkait larangan pembebanan biaya UNBK kepada orang tua murid/wali murid. Oleh karena itu, Komite Sekolah seyogyanya dapat menggalang dana melalui upaya inovatif lainnya, dari pada membebankan wali murid. Namun apabila belum mampu mengadakan sarana prasarana UNBK dan perpisahan yang mewah, pihak Sekolah, seperti SMPN 47 Surabaya dapat bekerja sama dengan sekolah lain dalam menyelenggarakan UNBK,” Papar Agus jelas.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMPN 47 Surabaya dan Komite Sekolah belum menyatakan penjelasan terkait pengembalian sebagian uang tersebut kepada wali murid. Saat kompaspublik.com berusaha untuk konfirmasi kepada Kepala SMPN 47 Surabaya dan Komite Sekolah melalui via handphone sudah tidak aktif.(tim).

Baca Juga :  Kades Ambar Jaya Siap Tingkatkan Perekonomian Masyarakat.

Sudah dibaca : 104 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.