HOME // Ekonomi // Kejadian // Peristiwa

Anak Kandung Dijadikan PSK, Seorang Ibu Ditangkap Polisi

 Pada: Selasa, 5 Juni 2018
Blitar. kompaspublik.com- Terungkapnya kasus anak dibawa umur dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) oleh Ibu kandungnya ini. Berawal dari berkat laporan warga yang tidak tega mengetahui sang anak diperlakukan seperti PSK kepada Polisi, apalagi anak itu masih dibawa umur. Sehingga seorang Ibu berinisial HPL umur 41 tahun di Blitar – Jawa Timur yang tega menjadikan anaknya dibawa umur sebagai PSK ini, ditangkap Polisi didepan pasar Bangle Kecamatan Kanigoro untuk mepertanggung jawabkan perbuatan bejatnya. Dan kini HPL menjalani proses hukum terkait Undang-Udang Nomor 23 tahun 2002 yang menyatakan, “setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak dan/atau memperniagakan perempuan yang belum dewasa. 

Sementara didalam keterangan AKBP. Anissullah, M Ridha, Kapolres Blitar kepada awak media, Bahwa inisial HPL adalah Ibu kandung yang mengekploitasi anaknya sendiri. 
“Ibu itu kami tangkap pada hari Selasa (29/05/2018) sekitar pukul 10.00 WIB didepan pasar Bangle Kecamatan Kanigoro, setelah transaksi dengan pelanggannya,” Terang AKBP. Anissullah, M Ridha. Selasa (5/6/2018).

Bahwa seorang Ibu tersebut, merupakan warga Kecamatan Kanigoro. Lalu sang anak itu, diketahui masih berusia 15 tahun, dan sempat mengenyam pendidikan di bangku SMP. Namun harus berhenti di tengah jalan, karena orang tuanya tidak sanggup membiayai sekolahnya.
“Dalam penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti dari pelaku. Berupa uang tunai Rp 300 ribu dan satu unit HP merk VIVO warna cream yang dipakai komunikasi saat transaksi prostitusi terjadi,” Jelas AKBP. Anissullah, M Ridha.

Sedangkan dihadapan tim penyidik Polres Blitar, HPL mengaku memperkerjakan anaknya sebagai PSK sudah satu tahunan. Setiap usai melayani laki-laki hidung belang, anaknya mendapat bayaran Rp. 100 ribu. Dan uang tersebut dibagi dua, yaitu Rp. 50 ribu untuk sang Ibu, yang Rp. 50 ribu untuk sang anak.
“Korban adalah merupakan anak ketiga pasangan HPL dan suaminya. Ayah korban, diketahui sebagai buruh tani serabutan,” Pungkas AKBP. Anissullah, M Ridha. (Red).



Sumber : nusantaraposonline.com
Baca Juga :  Pemkot Surabaya Berencana Akan Bangun Jembatan Baru

Sudah dibaca : 112 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.