Surabaya. kompaspublik.com- Gubernur Jatim mengeluarkan kebijakan melarang penggunaan Kendaraan Dinas (Randin) diseluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah dijajaran Pemerintahan Propinsi Jawa Timur (Pemprop Jatim) untuk digunakan mudik lebaran tahun 2018.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Prop. Jatim, Drs. Benny Sampirwanto, MSi di kantornya di jalan Pahlawan 110 Surabaya pada hari Jum’at (08/06/2018).
Ketentuan itu diatur lewat Surat Edaran (S.E) Nomor: 003.2/8610/032.2/2018 tertanggal 5 Juni 2018 ini ditanda tangani secara langsung oleh Gubernur Jatim, Dr. H. Soekarwo. Lalu alasan pelarangan, merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor : 38 tahun 2012 tentang Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas di lingkungan Pemprop Jatim yang mempersyaratkan Randin hanya dipergunakan untuk kepentingan kedinasan secara efektif dan efisien.
“S.E ini berlaku untuk seluruh kendaraan, baik roda empat maupun roda dua. Tapi kendaraan yang diperuntukkan untuk operasional/kedinasan seperti ambulans tetap dipergunakan sesuai ketentuan,” Ucap Benny.
Pengaturan randin, lanjut mantan Kepala Biro Kerjasama Setda Prop. Jatim ini, penyerahan kepada pejabat yang ditunjuk pada Jumat, 8 Juni 2018 mulai pukul 13.30 – 15.00 WIB. Sedangkan pengambilan kembali, dilakukan pada Rabu, 20 Juni 2018 selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB.
Ditambahkan, untuk randin yang digunakan di lingkungan Setda Prov. Jatim diserahkan di Jalan Pahlawan No. 110 Surabaya, sedangkan randin yang dikelola OPD di tempatkan di masing-masing OPD. Untuk kendaraan bus, pick up, dan truk ditempatkan sesuai garasi yang telah ditentukan.
Terkait pelaksanaan pengaturan randin ini, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Prop. Jatim akan melakukan pengawasan operasional di lapangan.
“Pelaporannya dilakukan langsung kepada Pak Sekda,” ujar Benny yang menjelaskan surat edaran ini juga ditembuskan kepada Mendagri dan MenPAN RB,” Ujar Benny. (Lis).