HOME // Daerah // Ekonomi // Pemerintahan

Pembangunan ‘Randu Alas’, Bupati Mojokerto Berharap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

 Pada: Sabtu, 28 Mei 2022

Media Allround- Dalam rangka meresmikan pembangunan Wisata Desa Gondang, Kecamatan Gondang yang rencananya dinamai Randu Alas. Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati berharap wisata Randu Alas nantinya dapat mendongkrak kesejahteraan masyarakat.

Secara resmi, pembangunan wisata Randu Alas ini ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Bupati Mojokerto, Sabtu (28/5) pagi. Bupati Ikfina berharap, wisata desa Randu Alas Park dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto khususnya Desa Gondang.

Kedatangan Bupati Ikfina yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko serta Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Norman Handito ini sebagai dukungan pemerintah daerah dalam mendukung kerjasama yang dilakukan Pemerintah Desa Gondang dengan investor yang membangun kawasan wisata di Desa Gondang.

Dalam sambutan dan arahannya, Bupati Ikfina mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto sangat menyambut baik upaya kerja sama dengan Koperasi Multidaya Nusantara Tiga selaku investor yang akan membangun kawasan wisata Desa Randu Alas Park dengan nilai investasi sebesar Rp 26,4 miliyar lebih. “Dengan adanya pembangunan kawasan wisata desa ini yang diharapkan adalah membuka lapangan pekerjaan dan peningkatan kesejahteraan serta ekonomi masyarakat Desa Gondang khususnya dan desa-desa disekitarnya,” ucapnya.

Lebih lanjut, dalam membangun kawasan wisata desa Randu Alas Park, Ikfina berpesan kepada pihak yang akan membangun kawasan wisata desa dan juga kepada Pemerintah Desa Gondang agar memberdayakan warga setempat. “Agar didalam pengelolaan wisata ini baik dimulai dari proses pekerjaan pembangunan hingga nanti pada saat pengoprasian agar memberdayakan warga masyarakat setempat termasuk pemuda-pemudi yang ada di Desa Gondang,” ujarnya.

Bupati Ikfina menjelaskan, berdasarkan ketentuan Perundang-undangan dalam hal ini Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, bahwa Pemerintah Desa diberikan kewenangan untuk mengelola aset desa yang dimilikinya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). “Terkait dengan pemanfaatan aset Desa Gondang berupa tanah kas desa (TKD) seluas 2,3 hektar yang akan dibangun kawasan wisata desa dalam bentuk bangun guna serah selama 20 tahun telah diterbitkan izin Bupati dalam rangka pengelolaannya,” bebernya.

Baca Juga :  Kapolres Gresik Beri Edukasi Hukum di Sekolah

Selain itu, orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengimbau, agar semua proses pelaksanaanya harus dipastikan dilakukan secara transparan. “Kontribusi dari hasil pengelolaan wisata desa harus masuk dalam APBDesa pada setiap tahunnya dan dicatat sebagai PAD dan direncanakan peruntukannya untuk kesehjaterann masyarakat,” pungkasnya.

Di akhir sambutannya, Ikfina bersyukur kedepannya di wisata desa Randu Alas Park nanti, produk lokal dan kuliner khas Kabupaten Mojokerto akan menjadi pusat pergerakan perekonomian di wisata desa Randu Alas Park. (Sulis/Kominfo-Kab.Mjk).

 


Sudah dibaca : 82 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.