Surabaya, kompaspublik.com- Akibat diduga terima suap Kepala Sekolah (Kasek) terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk sebesar Rp. 285 Juta, membuat Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya, pada hari Jum’at (22/06/2018) mengadili Taufiqurrahman, Bupati Nganjuk Non Aktif (NA), dan memberi putusan hukuman 7 Tahun Penjara plus denda 350 juta serta pencabutan hak politiknya.
“Didalam perkara ini, pengadilan mengadili dan menjatuhkan pidana berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam suatu pemilihan yang diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan selama tiga tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa penahanan,” Ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor di Surabaya, I Wayan Sosiawan.
Selain itu, didalam putusannya Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp. 350 juta terhadap Taufiqurrahman.
“Selanjutnya pengadilan mengadili dan menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 350 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan empat bulan penjara,” Ungkap I Wayan Sosiawan.
Sepertinya putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa KPK yang menuntut penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta. Tetapi karena putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Surabaya yang ada indikasi masih memberatkan, maka Bupati Nganjuk Non Aktif, Taufiqurrahman melalui Tim Kuasa Hukumnya menyatakan masih pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Surabaya yang mencabut hak politik serta pidana penjara dan denda pada sidang putusan pada hari Jumat (22/6/2018) itu.
Sementara itu, Jaksa Penuntut KPK juga menyatakan pikir-pikir alias memanfaatkan waktu tujuh hari untuk memutuskan banding atau tidak terkait putusan ini.
“Didalam putusan perkara ini,, kami menyatakan masih pikir-pikir Pak Hakim,” Jawab Jaksa KPK saat ditanya hakim.
Seperti diketahui, Taufiqurrahman yang merupakan Bupati Nganjuk periode 2013-2018 yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada hari Rabu (25/10/2017) lalu. Ia (Taufiqurrahman) ditangkap tak jauh dari sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat bersama barang bukti uang Rp. 298 juta yang baru ia terima dari kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor juga memproses 2 pelaku terdakwa Suap, yaitu Kepala Sekolah SMPN 3 Ngronggot dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk.
“Ia ditangkap karena terima suap atau jual beli jabatan apalah namanya itu tetap salah. Tapi menurut kita, hukuman itu terlalu berat,” Kata salah satu pejabat dilingkungan Pemkab Nganjuk. (*/Red).
Sumber : faktanews.co.id.