Surabaya, kompaspublik.com– Berawal dari adanya tindakan laporan polisi yang dilakukan Trisulowati alias Chinchin terhadap suaminya GAW (Gunawan Angka Widjaja) dan mertuanya LA (Linda Anggaraini) dengan dugaan seolah-olah GAW sebagai anak, telah berutang sebesar Rp. 665 miliar kepada LA, ibunya.
Namun sesaat penetapan status tersangka yang disandangkan oleh Polda Jatim kepada GAW, bos The Empire Palace dan LA, ibunya pada beberapa hari lalu, membuat mereka (GAW dan LA) meminta perlindungan hukum atas penetapan status tersangka yang disandangnya. Hal itu diungkapkan H. Rakhmat Santoso. SH, MH, Kuasa hukum GAW dan LA kepada awak media pada hari Rabu, 27/06/2018.
“Kami meminta penyidik untuk meninjau kembali penetapan para klien kami sebagai tersangka serta menghentikan penyidikan terhadap kasus ini,” Ujar H. Rakhmat Santoso. SH, MH yang sering dipanggil Rakhmat ini meminta.
Masih Rakhmat, permohonan ini dikarenakan laporan polisi bernomor LP.B/1198/IX/2017/UM/JATIM dan LP.B/1199/IX/2017/UM/JATIM ini, sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan.
“Ada sengketa perdata yang proses hukumya masih berjalan dan belum memperoleh putusan final. Jadi menurut pendapat saya, bahwasannya polemik yang melibatkan antar pihak ini hanyalah permasalahan rumah tangga yang tidak perlu di dramatisir,” Beber Rakhmat.
Nampaknya permasalahan tersebut adalah perkara perceraian yang saat ini masih memasuki tahap Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI. Dan kasus ini sebelumnya tidak ditangani secara proposional.
“Sedangkan, terjadinya hutang antara anak kepada ibunya adalah hal yang wajar, itupun nantinya hutang tersebut, akan dibayar dengan uang miliknya GAW sendiri, tanpa menganggu uang hak pelapor, jadi tidak ada korelasi soal hutang ini dengan pelapor,” Terang Rakhmat.
Sambung Rakhmat menjelaskan, bahwa sejak usia muda, GAW merupakan pekerja keras dan bekerja diperusahaan PJTKI milik ibunya. Lalu pada tahun 2000, GAW mendapat pinjaman modal dari ibunya guna menjalankan bisnis, salah satunya bidang properti dan pengelolahan gedung megah Empire Palace.
“Tentunya bantuan financial dari ibunya itu didapat sebelum perkawinannya GAW dengan Chinchin. Hal itu bisa dibuktikan dari Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SSPT) GAW secara pribadi. Dan kepada negara, GAW membayar pajak sebesar Rp 100 miliar,” Ungkap Rakhmat.
Lanjut Rakhmat mengakui, bahwa status tersangka ini disandang tanpa sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap klienya.
“Memang saat ini klien saya informasinya ada di Singapura, dan sangat ingin bersikap kooperatif serta memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya. Ia (GAW) pun tidak ingin bercerai dengan istrinya. Pihaknya tetap berharap agar perkara ini bisa berakhir damai. Ini hanya masalah keluarga yang tidak perlu dibesar-besarkan. Apalagi perkara ini masih sumir dan layak untuk di SP3. GAW itu, orang yang awam masalah hukum,” Aku Rakhmat.
Rakhmat menambahkan, pada intinya, GAW meminta ada jaminan hukum dari Polda Jatim. Perlindungan hukum itu dalam bentuk ada jaminan tidak ada penahanan terhadap dirinya.
“GAW ingin masalah ini segera selesai,” Tambah Rakhmat.
Sepertinya Polda Jatim akan menggandeng Interpol guna memulangkan GAW (Gunawan Angka Widjaja), pemilik gedung megah The Empire Palace dari Singapura yang diduga terjerat tindak pidana memalsukan surat dan atau memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana seperti yang diatur dalam Pasal 263 dan 266 KUHP. (**).
Sumber : suarapubliknews.net