Surabaya, kompaspublik.com– Nampaknya keputusan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru ada indikasi pelarangan mantan narabpidana kasus korupsi mendaftar bakal calon legislatif (Bacaleg) didalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, meskipun belakangan menuai pro dan kontra. Hal ini tertuang dalam pasal 7 ayat (1) huruf h rancangan Peraturan KPU (PKPU) pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sebagai penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja berdasarkan aturan yang telah ditetapkan yakni PKPU pada pasal yang berbunyi : Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi.
“Pihaknya akan menjalankan sepenuhnya aturan yang dibuat oleh KPU RI. Untuk itu, seluruh Bacaleg wajib melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan (Suket) dari Pengadilan,” Kata Nurul Amalia, Divisi Teknis KPU Surabaya.
Hal senada juga ditegaskan Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data KPU Provinsi Jawa Timur (KPU Prov. Jatim), Choirul Anam, bahwa SKCK dan Surat Putusan Pengadilan jika yang bersangkutan tidak pernah dipidana menjadi persyaratan wajib.
“Semua dokumen pencalonan dipublikasikan untuk mendapatkan tanggapan Masyarakat, maka peran aktif masyarakat sebagai alat kontrol yang penting,” Tutur Choirul Anam kepada awak media. Selasa (3/7/2018). (Red).
Sumber : suarapubliknews.net