Media Online Kompas Publik- Tambah satu lagi, Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Mojokerto resmi ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto terkait kasus dugaan tilep dana proyek fiktif yang pendanaannya bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada tahun 2015. Ia adalah Kades Banjarsari Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, bernama Andi Mulyono.
Dengan adanya perbuatan Andi Mulyono tersebut, maka ia bisa dikatakan sebagai orang yang memperlambat program Presiden Jokowi mengenai percepatan dan pemerataan pembangunan di Desa. Bahkan perbuatannya Andi Mulyono juga telah merugikan keuangan negara senilai ratusan juta rupiah.
“Pada kenyataannya yang sesuai fakta dilapangan dan hasil audit Inspektorat tidak ada pembangunan proyek yang dimaksud alias proyek fiktif. Untuk itu, kita tunggu hasil persidangan nanti, karena lantaran pengakuan tersangka masih belum bisa dipertanggung jawabkan oleh yang bersangkutan,” Kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Mojokerto, Agus Hariono kepada sejumlah awak media di Kantornya.
Tentunya, masih Agus Hariono menjelaskan, Kejari telah menerima berkas pelimpahan perkara tahap II dari penyidik Polres Mojokerto Kota mengenai kasus tindak pidana korupsi dana ADD dan DD yang melibatkan tersangka Kades Banjarsari, yakni Andi Mulyono, dan tersangka akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II-B Kota Mojokerto.
“Penahanan tersangka akan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 24 Juni untuk kepentingan penyidikan oleh jaksa penyidik,” Jelasnya.
Sambung Agus Hariono menandaskan, “kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka berupa dua proyek fiktif yakni pembangunan jalan paving di Dusun Banjarsari dan gapura di Dusun Jeruk Kidul Desa Banjarsari,” Tandasnya.
Sekedar informasi, DD dan ADD yang diduga ditilep oleh Andi Mulyono, Kades Banjarsari kurang lebih sebesar Rp. 296 juta. Mari kebenarannya kita tunggu didalam persidangannya nanti. (Red).