HOME // Hukum // Kejadian

KPK Kembali Agendakan Pemeriksaan Mas’ud Yunus

 Pada: Jumat, 6 Juli 2018
Media Online Kompas Publik- Agenda  pemeriksaan terhadap Mas’ud Yunus (MY) selaku Wali Kota Mojokerto (non-aktif) akan kembali diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jum’at (06 Juli 2018). Hal ini dikarenakan MY selaku Wali Kota Mojokerto (non-aktif) sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi memberi suatu hadiah atau janji-janji kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto terkait pembahasan Perubahan – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2017.

Dikonfirmasi tentang informasi adanya agenda pemeriksaan kembali terhadap Wali Kota Mojokerto non-aktif tersebut, juru bicara KPK, Febri Diansyah tak menampiknya. Bahkan dirinya menerangkan, bahwa penyidik KPK memeriksa MY selaku Wali Kota Mojokerto (non-aktif) sebagai tersangka untuk mengklarifikasi dan melengkapi berkas penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait pembahasan P-APBD pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto tahun 2017.
“MY (Mas’ud Yunus) selaku Wali Kota Mojokerto diperiksa penyidik sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu terkait pembahasan Perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017,” Terangnya di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum’at (06/07/2018).

KPK menduga, tersangka MY selaku Wali Kota Mojokerto telah di indikasikan bersama-sama Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemkot Mojokerto memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto supaya mereka melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait dengan jabatan dan kewenangannya ketika proses pembahasan Perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017.

Diduga, suap itu, agar kalangan DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran proyek pembangunan kampus Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) tahun 2017 bernilai sekitar Rp. 13 miliar menjadi anggaran program Penataan Lingkungan (Penling) atau yang biasa disebut Proyek Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat) pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017 yang asalnya bernilai sekitar Rp 13 miliar agar menjadi bernilai sekitar Rp. 26 miliar.

Atas dugaan perbuatan yang diduga kuat dilakukan MY selaku Wali Kota Mojokerto bersama-sama Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto tersebut, KPK menyangka, MY selaku Wali Kota Mojokerto melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaima telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebagaimana diketahui, MY selaku Wali Kota Mojokerto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik-114/01/11/2017 bertanggal 17 November 2017 dan merilisnya secara resmi pada 23 Nopember 2017 malam sekitar 22.00 WIB. Menyusul, dilakukannya pemeriksaan perdana terhadap Mas’ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka tersangka baru (ke-5) dalam perkara tersebut pada Senin 4 Desember 2017 yang silam.

Selanjutnya dengan agenda  pemeriksaan ke-2 sebagai tersangka terhadap MY pada Jum’at (12 Januari 2018). Namun, diduga karena suatu hal, agenda pemeriksaan ke-2 itu batal. Disusul agenda pemeriksaan ke-3 terhadap MY selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka pada Selasa, 23 Januari 2018 dan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ke-4 terhadap MY selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka ke-5 dalam dugaan perkara tersebut pada Rabu, 7 Pebruari 2018 yang lalu.

Hingga pada agenda pememeriksaan ke-5 sebagai tersangka pada Rabu, 9 Mei 2018 yang lalu, setelah diperiksa didalam ruang pemeriksaan penyidik KPK selama 7 jam lebih, begitu keluar dari ruang pemeriksaan, MY sudah memakai rompi khas tahanan KPK warna orange dan dibawa petugas KPK ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Cabang KPK di Jakarta Timur. MY selaku Wali Kota Mojokerto ditahan KPK untuk 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung Rabu, 9 Mei 2018. 

Sebelumnya, dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan 4 (empat) tersangka lainnya dan telah menghadapkannya sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, serta telah mendapatkan ganjaran vonis berupa hukuman penjara dan denda. Ke-empatnya, yakni mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto. Abdullah Fanani, mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto. Umar Faruq dan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, Wiwiet Febryanto. (Red).





Sumber : harian buana.com
Baca Juga :  Terkait Dugaan SKG Dipalsukan, LSM Makim Akan Adukan SK Ke Polisi

Sudah dibaca : 124 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.