HOME // Ekonomi // Hukum // Kejadian // Peristiwa

Galian Seluas 77 Hektar, Diyatakan “Ilegal”

 Pada: Senin, 23 Juli 2018
Media Online Kompas Publik- Galian dan pertambangan yang terletak dilahan seluas 77 hektar di Desa Sukadealem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang dinyatakan ilegal. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin saat melakukan peninjauan dilokasi galian pada hari Rabu (18/7/2018).
“Pada saat peninjauan, ada katifitas pertambangan yang sementara kami nyatakan ilegal, karena setelah kami cek datanya tidak ada satupun yang memilik perizinan untuk melakukan pertambangan,” kata Komarudin kepada awak media.

Ia menjelaskan, pihaknya baru bisa mendeteksi satu perusahaan yang melakukan galian di lokasi itu dan akan melakukan pemeriksaan terhadap para penambang yang melakukan kegiatan di lokasi tersebut.
“Kepada para pelaku penambangan, kita akan lakukan pemeriksaan dan di lokasi sudah dipasang plang, bahwa tanah itu milik negara, ada beberapa titik dan itu cocok dengan data BPN dan lokasi itu merupakan aset DJKN,” jelasnya.

Ia menuturkan, berdasarkan pengakuan sementara dari penambang, kegiatan galian tersebut telah dilakukan sejak tahun 1982, bahkan pada saat peninjauan, pihaknya juga memberikan garis polisi kepada alat berat yang berada di lokasi tersebut.
“Sudah ada beberapa orang yang akan kita periksa, tinggal lihat nanti apakah bisa sampainke penyidikan dan jadi tersangka atau tidak, yang jelas jangan melaksanakan aktifitas kalau tidak ada izin,” tuturnya.

Sementara itu, Dandim 0602/ Serang Letkol CZI Harry Praptomo yang ikut meninjau lokasi itu mengatakan, pihaknya akan mendukung terhadap langkah yang dilakukan Polres Serang Kota tersebut.
“Kami dari Kodim 0602/ Serang selalu mem-back up tidandakan yang dilaksanakan Polres Serang Kota untuk mengamankan atau menertibkan hal yang tidak sepatutnya dakukan, ini negara hukum, jadi semua ada aturannya, kalau tidak ada izin berarti ilegal,” kata Harry.

Selain itu, ia juga menegaskan, pihaknya meminta kepada para pengusaha tambang tersebut untuk menghentikan kegiatannya sampai memiliki izin yang sah dari instansi terkait.
“Silahkan, tapi lengkapi perizinannya, kepemilikan lahannya yang jelas dan tidak menyalahi aturan,” pungkasnya. (*).




Sumber : NEWSmedia
Baca Juga :  Semarakkan HUT RI Ke-78, Pemkab Mojokerto Gelar Lomba Antar OPD

Sudah dibaca : 78 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.