Media Online Kompas Publik- Setelah Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPKP-LH) Kebumen pada bulan April 2018 lalu berhasil menindak pembuangan limbah batu bara di tiga Desa Kecamatan Kuwarasan, kini pihak DPKP-LH Kebumen kembali menemukan pembuangan limbah batu bara secara sembarangan yang digunakan sebagai bahan urugkan lahan sawah di Desa Pesuningan Kecamatan Prembun – Kebumen pada hari Jum’at (06/07/2018).
“Berdasarkan laporan masyarakat kami menemukan pelanggaran terhadap larangan penggunaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) berupa penggunaan limbah batu bara sebagai bahan urugan lahan sawah di Desa Pesuningan Kecamatan Prembun Kebumen,” ujar Kasi Penaatan dan Pengkajian DPKP-LH Kebumen, Siti Durothul Yatimah MM, di ruang kerjanya, Senin (09/07/2018).
Penggunaan limbah batu bara sebagai bahan urugan di Pesuningan tersebut sama seperti yang terjadi di Desa Kuwaru, Banjareja dan Gumawang Kecamatan Kuwarasan Kebumen pada April 2018 lalu.
Mengingat limbah batu bara termasuk dalam kategori limbah B3 yang membahayakan lingkungan maupun makhluk hidup di sekitarnya dan dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014, maka DPKP-LH Kebumen segera mengambil tindakan ke lokasi pelanggaran di Desa Pesuningan.
“Selain peringatan lesan dan tertulis kepada warga yang diduga sebagai pelakunya agar segera membersihkan lahan dari limbah tersebut, kami juga berkoordinasi dengan aparat Pemerintahan Desa dan Kecamatan setempat agar melakukan pembinaan kepada warga mereka,” ujar Siti.
Tentang asal usul limbah batu bara tersebut, diduga berasal dari sisa produksi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kabupaten Cilacap yang menggunakan batu bara sebagai bahan bakarnya. Namun hingga kini Disperkimlh Kebumen belum mengetahui pihak yang memasarkan limbah tersebut kepada masyarakat Kebumen. (**)
Sumber : krjogja.com