Media Online Kompas Publik– Pernyataan sikap untuk meminta Presiden Joko Widodo mencabut Keppres No.14/M Tentang Pengangkatan Dalam Keanggotaan Dewan Pers (DP) Periode Tahun 2016-2019 yang disampaikan Majelis Pers (MP) menunjukan komitmennya untuk membebaskan Insan Pers dari indikasi segala kriminalisasi, diskriminasi dan regulasi DP yang selama ini mengakibatkan banyaknya peristiwa hukum yang menjerat wartawan diberbagai daerah.
Selain itu, MP juga menilai DP sudah tidak bekerja lagi sesuai marwahnya dan tidak lagi independent serta tidak lagi membela kebebasan pers di negeri ini. Sehingga pada hari kemarin (13/7), di Sekretariat Majelis Pers, Sekjen MP, Ozzy Sudiro, menyatakan seruan kepada Insan Pers untuk menggelolarakan seruan mendorong Presiden Jokowi untuk mencabut Keputusannya dalam Keppres No.14/M Tentang Pengangkatan Dalam Keanggotaan Dewan Pers Periode Tahun 2016-2019.
Ozzy merasa kaitan DP dengan Keputusan Presiden itu pertanda buruk, karena DP bukan dibentuk oleh Pemerintah. Bahkan Keppres itu diduga dimanfaatkan oleh pengurus DP periode 2016-2019 untuk meminta uang pemerintah melalui Kementerian Kominfo setiap tahun.
“Padahal dulu, Dewan Pers murni tidak menggunakan uang negara, akan tetapi mampu bekerja melindungi para wartawan di seluruh Indonesia dari jeratan hukum pidana,” kata Ozzy.
Begitu diketuai oleh Yosep Adi Prasetyo, notabene bukan dari orang-orang pergerakan wartawan, lanjut Ozzy, banyak wartawan yang dibui masuk penjara tanpa perlindungan apapun dari DP. Bahkan penyempitan ruang kebebasan pers pun dapat dilihat dengan kasat mata. DP selalu memberikan batasan-batasan kepada penerbit media dan wartawan dengan aturan-aturan yang tidak masuk akal.
“Contoh, dulu digaungkan harus PT/Yayasan/Koperasi, setelah berjalan, dibuat lagi aturan harus memiliki modal. Lalu dibuat lagi harus memiliki Uji Kompetensi Wartawan untuk semua jajaran redaksi dan wartawan. Batasan-batasan itu dilakukan secara terus menerus. Tapi ketika masyarakat mampu melaksanakan aturan awal, maka langsung dibredel lagi dengan aturan baru,” jelas Ozzy.
Untuk itu, Ozzy menduga bahwa dalam hal ini ada peran turut serta Yosep Adi Prasetyo yang saat ini memangku jabatan Ketua DP untuk mempersempit ruang-ruang kebebasan pers di negeri ini.
“Jadi MP menyatakan sikap untuk meminta Presiden Joko Widodo mencabut Keppres No.14/M Tentang Penganggatan Dalam Keanggotaan Dewan Pers Periode Tahun 2016-2019,” pungkas Ozzy. (Red).
Sumber : GRUP PIMRED INDONESIA