HOME // Hukum // Kejadian // Peristiwa

Dana Deposit Kontraktor Diduga Digelapkan, Dirut PT. PEM di Polisikan

 Pada: Jumat, 27 Juli 2018

Media Online Kompas Publik- Direktur Utama PT. Paramount Estate Management (PEM), Muhammad Nawawi yang berkantor di kawasan Gading Serpong – Jakarta dilaporkan oleh masyarakat bernama Muhammad Muhyin atas dugaan penggelapan dana deposit pekerjaan PT Telkom ke Polda Metro Jaya, pada hari Kamis, (26/07/2018).


Menurut Muhammad Muhyin menuturkan, bahwa pihak PT. Paramount Estate Management (PEM) tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana deposit pengerjaan proyek, meskipun pekerjaan tersebut telah usai. Bahkan Kuasa hukum Muhammad Muhyin, Slamet mengatakan, bahwa PT. PEM diduga menghalangi pengembalian dana yang seharusnya diterima oleh Muhammad Muhyin.
“Kami melaporkan Dirut PT. PEM ini, karena ia diduga telah menghalangi atau menggelapkan dana deposit milik kontraktor yang telah meninggal dunia. Sehingga keluarganya kontraktor tersebut memberikan kuasa kepada Muhammad Muhyin untuk melakukan pengurusan dana deposit itu, dan Muhammad Muhyin menguasakan hal tersebut kepada kami untuk mendampingi beliau,” Ujar Slamet terang.

Masih Slamet menjelaskan, bahwa dana deposit yang dipakai kontraktor tersebut juga merupakan dana pribadi dari Muhammad Muhyin. Sedangkan aturan yang digunakan dalam pelaporan tersebut adalah pasal 372 KUHP dengan bunyi : ‘Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.’
“Setelah kita mendapat bukti lapor, yang sudah kita masukan beberapa nama sebagai saksi, proses berikutnya adalah kita serahkan kepada kepolisian untuk memanggil dan memeriksa saksi – saksi yang sudah disebutkan tadi untuk mencari mengusut tuntas perkara ini,” jelas Slamet tegas.

Untuk diketahui, pada medio awal Januari 2018, telah terjadi hubungan bisnis antara PT. PEM sebagai pengembang dan PT. Telkom/PT Telkom Akses (Telkom) sebagai pemilik pekerjaan, dan Firzan Hadianto sebagai kontraktor pelaksana, tapi didalam pekerjaan pemasangan kabel fiber optic di Cluster Malibu 1 dan Malibu 2 Tanggerang. Selanjutnya PEM mensyaratkan adanya biaya deposit kepada Telkom sebesar Rp. 247.000.000 agar pekerjaan dimaksud disetujui manajemen.

Setelah mendapatkan Ijin Kerja, Firzan Hadianto dan tim-nya berupaya menyelesaikan pekerjaan sesuai periode waktu yang diberikan pihak PT. PEM, yaitu dari tanggal 19 Pebruari s/d 17 April 2018. Namun didalam upayanya tersebut, sayang-nya Firzan Hadianto meninggal dunia pada tanggal 5 Maret 2018. Sehingga ahli warisnya almarhum kemudian memberikan kuasa kepada Muhamad Muhyin untuk mengurus seluruh harta waris milik Firzan Hadianto.

Lalu pada tanggal 18 April di kantor PT. PEM, Muhamad Muhyin menanda-tangani Form Checklist bersama dan Form Permohonan Pengembalian uang Jaminan (deposit). Tapi hingga hari ini, Kamis, 26 Juli 2018, uang deposit tersebut belum juga dikembalikan. Padahal berbagai upaya persuasif, seperti mendatangi langsung kantor PT. PEM di kawasan Gading Serpong sudah dilakukan, aktif bertanya melalui Whats App sudah dikirimkan, meminta penjelasan tertulis sudah diperbuat, mengirimkan surat penagihan sebanyak tiga kali dan terakhir mengirimkan Somasi juga sebanyak tiga kali telah diperbuat. Namun uang deposit tersebut belum juga dikembalikan.
“Memang terakhir pada tanggal 18 Juli 2018, pihak PT. PEM memberitahukan, bahwa cek pembayaran atas nama Muhamad Muhyin sudah siap, namun untuk mencairkan-nya harus terlebih dahulu menandatangani surat kuasa baru yang salah satu klausulnya menyatakan, “melepaskan/memberikan pembebasan kepada pihak PT. PEM dari segala kewajiban pembayaran ganti kerugian, gugatan maupun tuntutan apapun dari pihak manapun,” pungkas Slamet heran.


Sumber : Slamet, S.H. (0811.1177.287)
Baca Juga :  Gula Impor Dari Thailand Diduga Ilegal

Sudah dibaca : 142 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.