HOME // Ekonomi

Terkait Penggunaan DD/ADD, 3 Kades Disinyalir Terancam Pidana

 Pada: Rabu, 1 Agustus 2018

Sumenep, kompaspublik.com-  Sepertimya Temuan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur terhadap penggunaaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta menyusul munculnya dugaan adanya kerugian negara sebesar Rp. 748,2 juta, di tiga Desa di kecamatan Ganding, dan satu Desa di Kecamatan Kota Sumenep, membuat adanya indikasi ancaman pidana terhadap Kepala Desa (Kades) yang memimpin Desa tersebut.


Kasus ini mencuat kepermukaan setelah beberapa desa itu dijadikan sampling keuangan penggunaan DD oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga diamini oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Sumenep, M Idris (mantan Kepala Bappeda) kepada awak media mengisahkan, bahwa BPK menemukan kekurangan volume pengerjaan proyek fisik dari empat Desa yang dijadikan sampel.
“Intinya sama dengan apa yang dilakukan Inspektorat kemarin, jadi ada yang harus dikembalikan ke kas desa,” kata Idris kepada awak media baru-baru ini.

Namun dari empat desa yang diaudit BPK itu, lanjut Idris menjelaskan, tidak masuk dalam sampling pemeriksaan pihak Inspektorat. Adapun kerugian negara yang diakibatkan dari kekurangan volume fisik tersebut sudah dikembalikan oleh kepala desa ke Kas Desa.

Sebelumnya, Ahmad Masuni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep mengaku sudah mengundang kepala Desa terkait untuk mengembalikan dana tersebut ke Kas Desa paling lambat 60 hari. Sedangkan disisi lain, bahwa sebelumnya, auditor Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Timur menemukan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah dalam audit penggunaan Dana Desa (DD) tahun Anggaran 2018 di empat Desa Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
“Pada waktu itu, memang ada audit dan temuan-temuan yang harus mengembalikan kerugian keuangaan negara,” ungkap A. Masuni.

Sekedar diketahui, jika mengacu pada Undang-Undang Pemberantasan Tipikor pasal 4, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana juga dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. (*).




 Sumber : maduraexpose.com
Baca Juga :  Pemohon Sertifikat PRONA/PTSL Desa Sambilawang, Disinyalir Dipungut Panitia

Sudah dibaca : 93 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.