Mojokerto, kompaspublik.com- Dana Desa (DD) merupakan salah satu sumber pendapatan dalam APBDesa yang peruntukan penggunaannya untuk kegiatan pembangunan Desa, sehingga perlu dilakukan pengaturan untuk menyelaraskan dengan kebijakan kegiatan Padat Karya Tunai (PDT), agar terjadi sinergisitas dalam implementasi di lapangan. Untuk itu, terhadap penggunaan DD harus transparan dan wajib memberikan alokasi upah tenaga kerja masyarakat dalam pembangunan Desa wajib paling sedikit 30% dalam rangka menciptakan lapangan kerja di Desa yang di hitung berdasarkan Hari Orang Kerja (HOK) dengan hitungan 1 HOK sama dengan 8 jam.
Nampaknya didalam hal ini, Pemerintah Desa Gunungsari, Kecamatan Dawar Blandong, Kabupaten Mojokerto terlihat telah melaksanakannya. Buktinya, rincian penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2018 yang diterima sebesar Rp. 585 juta telah digunakan untuk pembangunan infrastruktur berupa Rabat Beton di Dusun Sumbersari sebesar Rp. 200 juta. Rabat Beton di Dusun Tetes sebesar Rp. 100 juta. Perawatan jalan Desa Gunungsari sebesar Rp. 30 juta. Jalan Usaha Tani (JUT) di Dusun Manyarsari sebesar Rp. 25 juta. Jembatan JUT di Dusun Manyarsari sebesar Rp. 30 juta. JUT di Dusun Gunungsari sebesar Rp. 30 juta. Gorong-gorong di RT Muslikin sebesar Rp. 30 juta. Gorong-gorong di Dusun Manyarsari sebesar Rp. 20 juta. Perbaikan Drainase di RT Milan sebesar Rp. 20 juta. Perbaikan Drainase di Dusun Sidodadi sebesar Rp.20 juta. Pembangunan Gedung PAUD Manyarsari sebesar Rp. 35 juta. Pembangunan Gedung PAUD Gunung Sari sebesar Rp. 20 juta. Pembangunan lumbung sebesar Rp. 25 juta.
Selain itu, Pemerintah Desa Gunungsari pada tahun 2016 telah melakukan pembangunan pendopo/Balai Desa sebesar Rp. 93.369.120, dan tahun 2017 sebesar Rp. 83.930.700, serta tahun 2018 sebesar Rp. 71.539.600, hingga akhirnya mendapatkan Bantuan Keuangan (BK) sebesar Rp. 300 juta untuk pembangunan pendopo/Balai Desa setempat.
Menurut Kades Gunungsari, Susanto SH kepada awak media ini mengatakan, peruntukan DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Gunungsari dimaksimalkan pada 13 kegiatan utama. Yakni meliputi pembangunan dan pengembangan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat. Seperti pembangunan Rabat Beton, JUT, Jembatan, Gorong-gorong, PAUD, Lumbung, dan perbaikan Drainase.
”13 kegiatan DD dan ADD tahun ini sebagian tuntas, dan sebagian ada yang dalam tahap finishing. Sepertinya ke depannya nantu, kami akan memfokuskan anggaran pada kegiatan pemberdayaan. Sehingga kegiatan pembinaan terhadap organisasi kepemudaan dan PKK di Desa sini (Gunungsari) akan rutin dilaksanakan. Tapi tak hanya itu saja, mungkin di bidang olahraga juga dikembangkan. Untuk itu, Semoga kegiatan pembangunan yang sudah kami laksanakan terus bermanfaat,” harapnya.
Lanjut Susanto, SH menambahkan, selain mendapatkan bantuan DD dan ADD, Pemerintah Desa Gunungsari juga dapat dana Bantuan Keuangan (BK) dari Pemerintah Pusat maupun Propinsi sebesar Rp. 300 juta untuk pembangunan pendopo/Balai Desa setempat.
“Biaya untuk pembangunan pendopo/Balai Desa pada tahun 2016 sebesar Rp. 93.369.120. Lalu untuk tahun 2017 sebesar Rp. 83.930.700. Dan pada tahun 2018 sebesar Rp. 71.539.600. Sedangkan BK yang didapatkan sebesar Rp. 300 juta,” pungkasnya. (Deddi).