HOME // Hukum // Kejadian

Kades Katerban Terkena OTT Tim Saber Pungli

 Pada: Kamis, 30 Agustus 2018
Nganjuk, kompaspublik.com-  Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Satreskrim Polres Nganjuk pada hari Senin (27/08/2018), akhirnya menangkap salah satu Kepala Desa (Kades) Katerban Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk yang diduga terkait dengan penarikan paksa biaya Program Operasi Nasional Agraria (PRONA) tahun 2017.
“Pelaku  MS (Kades Katerban. Red) tertangkap tangan di balai desa setempat pada Senin, 27 Agustus 2018 sekitar pukul 11.00 WIB, dan baru dilakukan penahanan ke esokan harinya. Saat ini kami masih melakukan pengembangan perkara,” ujar AKBP. Dewa Nyoman Nanta Wiranta (DNNW), Kapolres Nganjuk dalam konferensi pers, Rabu (29/08/2018).

Sedangkan barang bukti yang ikut diamankan, yaitu sebuah amplop coklat bertuliskan PRONA yang berisikan uang tunai Rp. 2 juta. Kemudian dua lembar surat pengantar pengambilan sertifikat (Rekomendasi. Red) atas nama Uud Arwani Nabhan (UAN) yang ditandatangani MS, Kades Katerban, dan dua lembar tanda bukti pemohon PRONA atas nama UAN.


Selain itu, satu bendel tanda terima sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis tidak Lengkap (PTSL) atau PRONA tahun 2017. Lalu dua bendel bonggol tanda terima pembayaran biaya administrasi dan pemberkasan pengajuan PRONA, serta 15 undangan nomor 005/27/411.502.109./2018 tanggal 26 Juli 2018-08-27.
Bahkan disisi lain, Barang Bukti (BB) yang diamankan selanjutnya, yaitu berupa 4 bendel surat kuasa pengambilan sertifikat, satu buku catatan pembukuan dan pengeluaran biaya PRONA, hingga satu buku folio prona tahap II, dan 26 lembar sertifikat tanah.
“Pelaku kita tangkap karena melakukan pemaksaan berkaitan dengan dugaan Pungli PRONA tahun 2017 sebesar Rp. 1 juta, dengan jumlah pemohon 1.497 terbagi dalam dua tahap,” beber AKBP. DNNW.

Pasca terjadi OTT, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Nganjuk telah meminta keterangan kepada 12 orang saksi, dan 8 di antaranya diamankan. 
“Setelah melakukan gelar perkara, baru satu orang yang ditetapkan tersangka, yakni oknum Kades Katerban berinisial MS,” ungkap AKBP. DNNW.

Sepertinya modus yang dilakukan tersangka, yaitu dengan cara menahan sertifikat tanah dari PRONA yang telah diserahkan secara simbolis oleh pihak BPN Nganjuk kepada pemohon PRONA. 
“Sertifikat tanah boleh diambil asal harus ada uang tebusan sebesar satu juta rupiah per sertifikat,” ulas AKBP. DNNW.

Selanjutnya ketika AKBP. DNNW ditanya awak media, apakah akan muncul tersangka lain, karena aliran dana PRONA disinyalir juga diterima para perangkat desa. Beliau (AKBP. DNNW. Red) menyebut, hal itu bisa saja terjadi. 
“Kasus masih didalami dan kemungkinan bisa terjadi ada tersangka baru,” tegasnya.

Nampaknya perkara ini ada indikasi bisa dijerat UU Pencucian Uang, sambung AKBP. DNNW mengatakan, bahkan MS, Kades Katerban juga dapat disinyalir menjadi tersangka pemerasan PRONA yang akan dijerat dengan pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
“Pemerasan adalah tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” paparnya.
Lanjut AKBP. DNNW menandaskan, kalau terkait penggunaaan uang hasil dari pemerasan atau Pungutan liar (Pungli), misalnya untuk cicilan rumah, cicilan mobil, bayar bank dan lain-lain yang diduga dilakukan oleh tersangka, akan dilakukan penyidikan lanjutan.
“Jika dalam penyidikan lanjutan terbukti, maka tersangka akan kita jerat dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Saat ini kita fokus dulu pada kasus pemerasannya,” tandasnya.

AKBP. DNNW, Kapolres Ngajuk menambahkan, bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai disini dalam mengusut kasus dugaan pemerasan dalam jabatan yang dilakukan oleh tersangka, namun pihaknya juga akan mengusut dugaan pelanggaran lainnya. 
“Jika ada laporan masuk, pasti akan kita tindaklanjuti. Bahkan sekarang ini, Tim Saber Pungli Satreskrim Polres Nganjuk juga akan terus melakukan penelusuran terkait PRONA yang ada di Kabupaten Nganjuk. Jadi, seluruh desa yang menerima PRONA akan kita pantau. Jika ada penyimpangan, kami tak segan-segan menindaknya. Untuk itu, kita menghimbau kepada masyarakat pemohon PRONA, apabila ada tarikan uang pembayaran yang di luar batas kewajaran, diminta untuk melapor, dan pihaknya akan merespon laporan tersebut. Tentunya laporan akan kita tindak lanjuti,” (red).

Sumber : Polres Nganjuk
Laporan berita dilansir dari metrosoerya.net
Baca Juga :  Mobil Bergoyang di Tempat Gelap, Dua Orang Masuk Rumah Sakit

Sudah dibaca : 85 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.