Bondowoso, kompaspublik.com – Warga Dusun Batu Timur, RT 30, Desa Tegalsari, Kecamatan Sumberwringin Kabupaten Bondowoso bernama Marsuki alias Sunawi ini harus berurusan dengan Polisi, setelah diketahui melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya berinisial Bunga.
Peristiwa ini terungkap ketika Bunga, anak yang malang berumur 7 tahun itu bercerita kepada Luluk (35 tahun), yang masih adik kandung ibunya korban. Dengan polos Bunga mengaku kalau alat kelaminnya ditusuk oleh ayahnya. Mendengar keterangan yang menyesakkan dada itu, Luluk bersama ibu korban langsung mengambil tindakan dengan melaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Sumber Wringin.
Orang tua Bunga, meminta kepada Polisi agar tersangka di hukum seberat-beratnya karena ulah bejat dari tersangka iti telah merusak masa depan sang anak yang masih bocah. Dari hasil laporan itu, Kapolsek Sumber Wringin, AKP Roby Hartanto bersama sejumlah anggotanya langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Polisi yang sudah mengantongi identitas tersangka, dan tidak butuh waktu lama hanya satu jam dari laporan korban, kami berhasrat meringkus Marsuki, dan saat ini tersangka diamankan di Mapolres Bondowoso.
AKP Roby Hartanto SH mengemukakan, setelah mendapat laporan dari ibu Luluk, petugas langsung melakukan penangkapan, dan alhasil setelah satu jam dari laporan Kapolsek bersama tim sudah berhasil mengamankan tersangka. “Dengan adanya kejadian ini tersangka Marsuki, masih diperiksa oleh penyidik secara intensif,”ujarnya.
Atas perbuatannya, ayah bejat ini akan dikenakan pasal 81 atau 82, UU 23 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Sub. Pasal 285 dan atau Pasal 286, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, saat ini tersangka sementara di titipkan Mapolres Bondowoso demi dilakukan penyidikan lebih lanjut,”imbuhnya.
Sumber : suara-publik.com
