Media Online Kompas Publik- Sepertinya dengan maraknya aktivitas pertambangan “tanah urug, sirtu dan pasir,” alias Galian C di wilayah Kabupaten Probolinggo yang diduga tak berizin dan melululantakkan Lingkungan Hidup (LH) itu, Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) dan Pemerintah Propinsi ( Pemprop ) disinyalir pura-pura buta. Hal tersebut diungkapkan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Sikat Kedholiman Swarakan Gerakan Independen ( SILIWANGI ) yang dilangsir oborkeadilan.com pada hari Selasa ( 04/09/18 ) di Sekretariatnya.
Selanjutnya pegiat sosial ini mengaku sudah mengambil langkah tegas dengan menyeret hal tersebut ke ranah penegak hukum.
“Kami sudah melaporkan hal tersebut dengan berkirim surat aduan kepada Pemerintah Jawa Timur ( Pemprop Jatim ) dan juga Dinas / Instansi terkait selaku pihak yang memiliki kewenangan yang berkaitan dengan izin pertambangan,” Aku Syaiful Bahri, Ketua Umum SILIWANGI jelas.
Masih Syaiful Bahri menerangkan, salah satu lokasi pertambangan yang diduga ilegal itu di desa Purut Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo
“Dari hasil investigasi kami, para oknum penambang yang diduga illegal tersebut telah melakukan deteriorasi alam. Dampak negatifnya sangat besar terhadap lingkungan. Mereka telah mengacuhkan AMDAL, merusak sarana transportasi dan lainnya. Itu harus ditindak oleh pihak terkait terutama penegak hukum,” terangnya.
Lebih lanjut Syaiful Bahri menjelaskan, beberapa lokasi pertambangan yang diduga tak berizin tersebut berada di Desa Klampok, Sumber Kramat dan Lamaran Kecamatan Tongas. Desa Purut, Kecamatan Lumbang. Desa Sindet Anyar, Kecamatan Besuk. Dan Desa Wangkal, Kecamatan Gading.
“Dengan adanya aduan kami tersebut diharapkan pihak terkait melakukan kroscek ke lapangan. Serta melakukan penertiban sampai ke langkah penutupan, jika dalam krosceknya nanti memenuhi unsur pelanggaran. Untuk itu, kami juga berharap adanya sinergitas yang baik dari Pemprop Jatim dengan Pemkab Probolinggo dalam rangka mengatasi maraknya dugaan pertambangan liar yang meluluhlantakkan lingkungan hidup di Desa-Desa tersebut,” jelasnya yang dilansir obor keadilan.com. (*/red)