HOME // Kejadian // Kriminal

Setelah 2 Tahun Melarikan Diri, Pencuri Hewan Ditangkap

 Pada: Sabtu, 15 September 2018
Mojokerto, Kompasianival.com– Seorang pencuri hewan  bernama M. Mirja Jafrulloh (35 tahun) yang berasal dari Dusun Banyu urip, Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto akhirnya ditangkap oleh jajaran Polres Mojokerto, setelah melarikan diri selama 2 tahun.

Sepertinya, keberhasilan penangkapan pelaku pencuri hewan jenis burung merpati dan kambing tersebut atas kerja keras Polsek Ngoro yang selama ini dilakukannya. Tapi sayangnya pada saat penangkapan pelaku pencuri hewan itu, salah satu pelaku bernama M. Mirja berhasil melarikan diri usai melakukan pencurian burung merpati sebanyak 30 ekor dan 1 ekor kambing.

Dalam aksi pencurian, pelaku M. Mirja berperan untuk mengawasi lokasi ditempat pencurian. Sedangkan kedua temannya, yakni Diro dan Sarip Didik sebagai yang melakukan pencurian.
“Mirja dengan mudah melarikan diri, ketika kedua temannya ditangkap. Ia berperan sebagai orang yang mengawasi lokasi,” ungkap Ipda. Selimat, (Kanit Reskrim Polsek Ngoro) yang dilangsir lenterainspiratif.com pada hari Sabtu (15/09/2018).

Penangkapan yang dilakukan Polsek Ngoro terhadap pelaku, yaitu pada saat pelaku sedang berjualan. Sehingga, dengan mudah pelaku diringkus oleh petugas. 
“Pelaku ditangkap saat berjualan es legen, “pungkasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, kini ia mendekam dibalik jeruji besi. Karena pelaku telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. Sehingga, pelaku diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (her/red).
Baca Juga :  Diduga Akibat Tertular Virus Covid-19. Wali Kota Mojokerto "Menjalani Isolasi Mandiri

Sudah dibaca : 109 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.