Media Online Kompas Publik- Sepertinya gelar perkara yang diadakan oleh Polres Kabupaten Mojokerto terkait adanya dugaan penyerobotan tanah milik warga Dusun Bajangan, Desa Kembangringgit, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto oleh pihak perusahaan penghasil listrik yang berbadan hukum PT. Sinergy Power Source (SPS) pada hari ini, Kamis (25/10/2018), pukul 09.00 WIB sampai selasai tanpa ada hasil yang jelas, alias ngambang. Padahal dengan adanya gelar perkara ini, warga setempat (Dusun Bajangan Desa Kebangringgit) mengharapkan ada benang merah untuk penyelasaian tanahnya yang dikuasai oleh pihak PT. SPS tersebut. Tapi harapan itu pupus oleh perbuatan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mojokerto yang tidak bisa memberikan dan membuka dokumen riwayat asal-usul tanah milik warga Dusun Bajangan Desa Kembangringgit yang dikuasai pihak PT. SPS sejak tahun 2014 itu. Hal ini diterang oleh Edi Yusef, SH (kuasa hukum warga Dusun Bajangan Desa Kembangringgit) setelah menghadiri undangan resmi gelar perkara didalam ruangan Reskrim Polres Kabupaten Mojokerto.
Nampaknya selain dihadiri Edi Yusef, SH. Gelar perkara tadi pagi (Kamis, 25/10/2018) juga dihadiri oleh para pihak dari warga setempat dan PT. SPS. Bahkan pihak BPN Mojokerto yang diwakili oleh Widodo juga hadir didalam gelar perkara tersebut. Namun sayang sampai berita ini diunggah atau terbitkan di Media Online Kompas Publik, ia (Widodo) belum dapat memberikan keterangan.
Selanjutnya ditempat terpisah, Edi Yusef, SH ketika dimintai keterangan oleh beberapa awak media mengatakan, bahwa gelar perkara di Polres Kabupaten Mojokerto ini, seharusnya ada hasil jelas dan kongkrit tanpa ada pihak yang dirugikan.
“Saya sangat kecewa dengan kegiatan gelar perkara yang berlangsung diruang Reskrim Polres Kabupaten Mojokerto itu. Pasalnya, gelar perkara yang saya hadiri secara resmi tersebut, tidak ada hasilnya sama sekali. Hal ini akibat adanya pihak BPN Mojokerto yang tidak bisa memberikan dan membuka dokumen riwayat/asal-usul tanah milik warga yang dikuasai PT. SPS,” kata Edi Yusef membeberkan.
Masih Edi Yusef menjelaskan, “Padahal harapan warga terhadap adanya gelar perkara hari ini, tentu menginginkan adanya hasil penyelasaian. Tapi kenyataannya, hasil gelar perkara itu ngambang alias tidak jelas hasilnya, sehingga kami akan melakukan langkah-langkah kongkrit, dan mungkin kami akan melaporkan pihak BPN Mojokerto ke instansi yang lebih tinggi, atas adanya indikasi menghalangi proses penyelidikan perkara yang telah kami laporkan di Polres Kabupaten Mojokerto tentang dugaan penyerobotan tanah hak milik warga Dusun Bajangan Desa Kembangringgit,” jelasnya.
Sedangkan di sisi lainnya, sambung Edi Yusef menerangkan, tanah warga yang diduga diserobot secara sepihak oleh pihak PT. SPS kurang lebih seluas 1,5 hektar. Dan disinyalir penyerobotan tanah milik warga itu, mulai dari bulan November 2014.
“Tentunya warga setempat punya bukti kepemilikan Letter C. Dan tanah milik warga itu, diduga telah dikuasai oleh pihak PT. SPS mulai bulan November 2014 tanpa ada ganti rugi sama sekali,” terang Edi Yusef.
Lanjut Edi Yusef, SH menambahkan, “Bahwa informasi yang diterimanya dari warga setempat. Tentunya sebelum pabrik berdiri, tanah milik warga yang ditanami tebu dirusak menggunakan alat berat. Sehingga warga mengadu ke Wiyanto, Kepala Desa Kembangringgit. Tapi sayangnya pengaduan warga itu, oleh Kepala Desa setempat diduga tidak bisa diselasaikan dengan arif,” pungkasnya.
Sementara didalam keterangan pihak Reskrim Polres Kabupaten Mojokerto kepada beberapa awak media menyampaikan, bahwa perkara terkait dugaan penyerobotan tanah milik warga Desa Kembangringgit yang digelar hari ini masih dalam pendalaman, dan nanti kedepannya akan dilakukan penyitaan obyek perkara, tapi setelah proses pendalam sudah memenuhi unsur perkara tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman proses perkara itu. Dan apabila kami ketika melakukan pendalaman menemukan bukti kuat, maka kami nanti akan melakukan penyitaan obyek perkara yang dilaporkan,” kata Reskrim Polres Kabupaten Mojokerto singkat.
Sampai informasi ini diberitakan, Kades Kembangringgit, Wiyanto belum bisa dimintai keterangan oleh awak media ini. (twi).