Media Online Kompas Publik- Mustofa Kamal Pasa (MKP), Bupati Mojokerto Nonaktif pada hari Senin (03/12/2018) kembali duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Juanda Surabaya sebagai sidang dakwaan lanjutan yang ke 13, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 22 Tower Base Transceiver Station (BTS) atau Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Nampaknya pada sidang lanjutan kali ini beragendakan ‘Mendengarkan Keterangan Para Saksi dan Mendengarkan Rekaman Telepon yang dijadikan Barang Bukti (BB) Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lalu didalam sidang dakwan ke 13 kali ini, MKP didampingi tim penasehat hukum dari kantor hukum ‘MARIYAM FATIMAH & PARTNER’ yang beranggotakan Mariyam Fatimah, SH., MH.; Huhajir, SH., MH.; Akhmad Leksono, SH.; Husen Pelu, SH. dan Ramdansyah, SH.
Sedangkan Saksi yang dihadirkan oleh Tim JPU KPK dalam persidangan dakwaan MKP kali ini, sebanyak 3 orang, yakni: 1). Nano Santoso Hudiarto alias NONO, 2). Lutfi Arif Muttaqin, 3). Bambang Wahyuadi.
Kemudian setelah satu persatu rekaman telepon diputar dan diperdengarkan oleh Tim JPU KPK kepada para saksi, Majelis Hakim, terdakwa (MKP. Red), beserta Tim Penasehat Hukumnya, dan pengunjung yang hadir didalam persidangan dakwaan itu. Mereka (para saksi) menjawab, bahwa suara yang ada didalam rekaman telepon tersebut, semua suaranya. Tapi kalau soal uang setoran yang mereka terima dari pengusaha Tower itu, langsung ditaruh di meja rumah dinas atau ditaruh di meja kerja Bupati Mojokerto. Sedangkan suara yang menyebut Bedes (Monyet. Red) dan Sapi itu adalah suara Pak Mustofa (MKP. Red).
Selanjutnya disaat sidang dakwaan akan ditutup atau diakhiri dengan ketukan palu, MKP oleh Majelis Hakim dimintai untuk menjawab benar apa tidak semua keterangan para saksi tersebut. Ia (MKP. Red) dihadapan Tim JPU KPK, para saksi mengatakan, “bahwa keterangan para saksi itu, semua salah dan tidak benar,” jawab MKP diruang persidangan hari ini, Senin (03/12/2018).
Sekedar diketahui, bahwa didalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan IPPR dan IMB 22 (dua puluh dua) Tower BTS atau Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 dengan terdakwa Bupati Mojokerto Nonaktif, Mustofa Kamal Pasa (MKP) sebelumnya, yakni sidang dakwaan ke 12 pada seminggu yang lalu. Ternyata Tim JPU KPK juga diduga mengungkap kegiatan rutin setiap hari Jum’at “wajib setor” Rp. 20 juta bagi sejumlah instansi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto ke MKP, diantaranya melalui Roksa Agung Efendi selaku Staf Khusus Bupati Mojokerto Bagian Adinistrasi atas perintah Lutfi Arif Musttaqin selaku Ajudan Bupati Mojokerto sekaligus penerima perintah langsung dari MKP. (red).