Surabaya, Media Online Kompaspublik.com – Pada tahun 2019 BAN PAUD dan PNF diberi amanah mengakreditasi 35.750 satuan pendidikan. Jumlah ini meningkat dibanding kuota akreditasi tahun 2018 yang hanya mencapai 30.275 satuan PAUD dan PNF. Peningkatan jumlah kuota akreditasi tentu membutuhkan strategi yang tepat agar terlaksana dengan baik. Untuk memenuhi amanah kuota akreditasi tahun 2019 jelas dibutuhkan komitmen antara BAN PAUD dan PNF dengan BAN PAUD dan PNF Provinsi.
Komitmen itu penting sehingga tahapan-tahapan akreditasi dapat dilaksanakan dengan baik. Apalagi BAN PAUD dan PNF juga membuat sejumlah kebijakan baru dalam pelaksanaan akreditasi 2019. Salah satu kebijakan baru yang strategis adalah mengganti instrumen lama dengan instrumen baru yang berorientasi pada performansi (performance). Pergantian instrumen baru membawa konsekwensi perbaikan Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena).
Sispena edisi revisi (Sispena Versi 2) harus segera disosialisasikan pada Dinas Pendidikan, BP/PP PAUD Dikmas, BAN PAUD dan PNF Provinsi, Asesi, Asesor, dan Organisasi Mitra (Ormit), pada konteks inilah kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Surabaya pada tanggal 20-21 Maret di Hotel Novotel menjadi sangat strategis.
Rakornas menjadi ajang mensosialisasikan kebijakan dan mekanisme BAN PAUD dan PNF pada BAN PAUD dan PNF Provinsi, termasuk pergantian instrumen akreditasi. Sebagai langkah awal dalam mensinergikan pelaksanaan akreditasi tahun 2019 di seluruh BAN PAUD dan PNF Provinsi dan untuk menghasilkan berbagai rancangan dan komitmen meningkatkan capaian dan mutu layanan akreditasi PAUD dan PNF di seluruh Indonesia. Kesepahaman dan komitmen ini merupakan hasil Rakornas BAN PAUD dan PNF dengan BAN PAUD dan PNF Provinsi.
Rakornas dibuka oleh Dirjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud Ir. Haris Iskandar, Ph.D. Disamping Dirjen PAUD dan Dikmas, juga hadir Ketua BAN PAUD dan PNF, Kabalitbang, Sekretaris Balitbang, dan Kepala PDSPK sebagai narasumber. Kebijakan instrumen baru untuk akreditasi satuan pendidikan PAUD dan PNF diterapkan mulai tahun 2019. Dengan demikian, setiap Asesi yang telah mengisi Evaluasi Diri Satuan (EDS) dengan Sispena (versi 1) harus mengisi ulang EDS-nya melalui Sispena (versi 2).
Kebijakan instrumen baru ini dikelompokkan menjadi dua bagian; pertama, EDS-PA (Prasyarat Akreditasi) sebagai instrumen prasyarat akreditasi untuk menilai pemenuhan kebutuhan (compliance). Kedua, Instrumen Penilaian Akreditasi (IPA) yang berfungsi untuk menilai performansi (performance) satuan PAUD dan PNF. IPA digunakan pada saat visitasi yang dilakukan asesor. Rakornas juga menyepakati strategi BAN PAUD dan PNF Provinsi untuk menyukseskan pemenuhan kuota akreditasi.
Setiap BAN PAUD dan PNF Provinsi berkesempatan untuk memaparkan strategi yang akan dijalankan untuk menyukseskan akreditasi tahun 2019. Semoga Rakornas dapat meningkatkan sinergitas para pihak yang berkepentingan terhadap akreditasi BAN PAUD dan PNF. Dengan cara ini akuntabilitas mutu satuan pendidikan PAUD dan PNF dapat dipertanggungjawabkan sebagai bentuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan.*
BAN PAUD dan PNF Lakukan Rakornas Tahap 1
Sudah dibaca : 83 Kali
Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.