HOME // Daerah // Pemerintahan

Terkait Perbup Tentang Pilkades Ketua Komisi A Berjanji Akan Layangkan Surat

 Pada: Senin, 5 Agustus 2019

Mojokerto, Media Online kompaspublik.com-Rombongan Kades dan Mantan Kades pada hari ini (5/8/19) mengadukan nasibnya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto. Dan nampaknya mereka diterima Ketua Komisi A Kusairin bersama anggotanya Abd. Khoirul Fatah, Rindawati dan Eddy Susanto. Sedangkan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto yang hadir adalah Kabag Hukum (Tatang), beserta Kabag PMD (Ardi Sepdianto).

 
Kemudian didalam ruangan DPRD Kabupaten Mojokerto, semua rombongan Kades dan mantan Kades meminta kepada Pemda agar mellakukan revisi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomo 9 tahun 2019 Tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Bupati (Perbup), Mojokerto, Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelaksaan Pemilihan Kepala Desa. Karena Perbup tersebut terdapat beberapa pasal yang memberatkan yang mengakibatkan para Kades pertahana tidak dapat ikut sebagai calon Kades pada Pemilihan Kades (Pilkades) Mojokerto secara serentak pada bulan Oktober 2019 nanti. 
Sementara didalam keterangan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Mojokerto (Supoyo), “Perbup tentang Pilkades itu harus dilakukan revisi, agar para Kepala Desa (Kades) pertahana atau juga Mantan Kades bisa mengikuti kontestasi Pilkades.” Pintahnya. 
Masih Supoyo, “Karena pasal-pasal yang mengenai skor atau bobot penilaian dari Pengabdian, Tingkat Pendidikan serta Tingkat Usia itu, merupakan pemicu permasalahan baru. Sehingga para Kades pertahana dan mantan Kades tidak dapat mengikuti kontestasi pilkades 2019,” Ujarnya.
Selanjutnya ditempat yang sama, Mantan Kades Talok (Totok) menyampaikan, “Bahwa akibat Perbup tentang Pilkades itu, tentu berdampak pada gejolak masyarakat lapis bawah di Desa-desa. Dan hal ini telah terjadi di Desa Talok yang diakibatkan oleh Perbup tersebut. Jadi saya meminta, agar tidak terjadi konflik yang berkepanjangan, maka Bupati melalui bagian hukum harus merevisi Perbup tentang Pilkades tersebut,” Ucapnya.
Kemudian disisi lain, Sekretaris AKD Kabupaten Mojokerto (Anton) menjelaskan, “Sepertinya dengan adanya aturan lain dari Perbup terkait skoring, tentu Perbup ini tidak mengatur ujian tulis. Padahal nilainya ini tinggi, bahkan sekarang ini sudah diterapkan di Kabupaten lain seperti di Kabupaten Gresik. Dan disana itu, apabila jadi Kades 1 periode nilainya 10, tapi jika 2 priode nilainya 20 dan seterusnya. Sedangkan untuk jabatan BPD skornya 7,” Ungkapnya. 
Selanjutnya, Kabag Hukum menegaskan bahwa aspirasi ini sudah disampaikan kepada Bupati. “Namun Bupati menegaskan, apakah ada alasan yang kuat untuk merubahnya, karena Peraturan perundang undangan yang memerintahkan sehingga kita melahirkan Perbup tersebut,” katanya.
Kemudian alasan lain hasil evaluasi dan aspirasi. “Ternyata hasil evaluasi tidak menyentuh kepada yang kita bicaran hari ini,” tambah Tatang.
Ketika disingging apakah akan dilakukan revisi terhadap Perbup ini serta akan adanya surat rekom dari Dewan. “Kita tidak akan merubahnya, sementara mengenai rekom dari Dewan mengusulkan revis, kita tunggu aja nanti perkembangannya,” ujarnya.
Sedangkan Rindawati meminta, agar perbup tersebut direvisi setelah mendengar beberapa masukan dari para kades yang disampaikan pada pertemuan ini.”Perbup ini kurang sosialisasi, akibatnya terjadi konflik dimasyarakat desa serta harus direvisi,” tekan Ketua dan Politisi Partai Nasdem Kabupaten Mojokerto.
Kemudian Ketua Komisi A Kusairin yang memimpin pertemuan mengatakan mendengar apa yang disampaikan beberapa Kades. “Kita akan melayangkan surat ke Bupati melalui bagian hukum, meminta agar Perbup 19/2019 ini di Revisi, dengan dasar rekom dari DPRD Kabupaten Mojokerto,” tandas Politisi PPP Kabupaten Mojokerto. (gan/twi).
Baca Juga :  Ngeco Print' Bareng Bupati Mojokerto, Bangkitkan Gairah Kreatifitas Masyarakat

Sudah dibaca : 107 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.