Surabaya, Media Online kompaspublik.com-Setelah kediaman mantan Sekdaprov Jatim, Achmad Sukardi kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Fattah Jasin di komplek rumah mewah wilayah Surabaya Timur, yakni Jalan Nginden Intan Tengah nomor 3-5.
Kata Yuyuk, pengeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK ini masih berkaitan dengan kasus suap pengadaan barang jasa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka. Supriyono (SPR) selaku Ketua DPRD Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga mengondisikan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten TulungagungTahun Anggaran 2015-2018.