HOME // Hukum // Peristiwa

Seragam Mirip Brimob, Binmas Polda Jatim Tertibkan 70 Satpam Ilegal

 Pada: Sabtu, 31 Agustus 2019

Surabaya, Media Online kompaspublik.com-  Dirbinmas Polda Jatim melalui Kasubdit Binsatpampolsus Ditbinmas Polda Jatim menertibkan 70 tenaga Satuan Pengamanan (Satpam) empat perusahaan yang ada di Surabaya dan Gresik. Pasalnya, puluhan tenaga pengamanan tersebut dianggap melanggar aturan tentang Sistem Manajemen Pengamanan. Sehingga dianggap ilegal.

Empat perusahaan yang memakai jasa Satpam ilegal tersebut antara lain,Lenmarc Mall, PT Hartono Elektronik, Apartemen Adhiwangsa yang berlokasi di Surabaya.serta PT Rama Emerald Multi Sukses.

Kasubdit Ditbinmas Binsatpampolsus Polda Jatim, AKBP Elijas Hendrajana, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, Satpam yang terjaring operasi, kedapatan tidak mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) sesuai Perkap Kapolri nomor 24 tahun 2007.

“Mereka masih tidak memiliki legalitas, mereka menggunakan seragam Satpam tapi tidak memiliki KTA. Jadi tidak sesuai aturan yang berlaku. Semua ada rangkaian pelatihan. Salah satu pelatihnya berasal dari unsur kepolisian,” ujar Elijas di kantornya.

Oleh karena itu, pihak kepolisian untuk sementara, menertibkan para tenaga Satpam. Dengan menyita seragam maupun alat pendukung lainnya. Perlu diketahui, pelatihan sendiri memiliki beberapa tahapan. Mulai gada pratama, gada madya, dan gada utama. Semua penyelenggaranya, lembaga di pendidikan lingkungan Polri dan seizin Kapolri.

Selain itu, kata Elijas, pihaknya juga akan memanggil Badan Usaha Jasa Pengaman (BUJP) serta perusahaan yang kedapatan memakai jasa Satpam ilegal.

“Kita akan memanggil, baik pihak BUJP maupun para User (perusahaan) untuk datang ke kantor. Jadi kita sempat ambil sementara pakaian seragamnya, dan yang belum memiliki KTA dibawa ke kantor. Selanjutnya kita akan panggil mereka supaya mereka mengerti aturan yang ada,” urainya.

Apabila pihak BUJP tidak mengindahkan teguran ini. Polisi mengancam akan menghentikan ijin operasional badan tersebut. Termasuk kepada perusahaan yang bersangkutan, sehingga tidak bisa menggunakan jasa pengaman di wilayah kerja mereka, hingga ketentuan dipenuhi.

Baca Juga :  Idul Adha 1445 H RSUD RT Notopuro Sidoarjo Sembelih 5 ekor Sapi dan 14.ekor Kambing

Saat ini tim bakal gencar melakukan pemeriksaan di beberapa wilayah lainnya. Sebab, memang penertiban itu wajib dilakukan. Biasanya, sanksi hanya diberikan kepada perusahaan yang mempekerjakan para petugas.”Hanya administrasi. Mereka diwajibkan untuk mengikutkan program pelatihan di beberapa tempat yang punya sertifikasi pelatihan,” ucap Elijas. Penertiban itu berlangsung di dua wilayah, yakni di Surabaya dan Gresik.

Elijas berharap, BUJP dan perusahaan-perusahaan segera memenuhi aturan yang berlaku. Sebab, dengan tertib administrasi, maka kinerja Satpam sebagai tenaga pengaman suatu lingkungan kerja memperoleh perlindungan hukum “Supaya Satpam ini ada payung hukumnya,” tutup Elijas.(Bin)


Sudah dibaca : 251 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.