Surabaya, kompaspublik.com- Setelah Anggota Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media (FKPRM) Bondowoso, Lensa Nusantara dengan Pemimpin Redaksi, bernama Arik melakukan Investigasi dan menayangkan berita soal Pertambangan Minerba dengan judul : Diduga Ilegal Galian Tambang C di Bondowoso, membuat Ketua Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media (FKPRM) Jawa Timur, Agung Santoso turun gunung untuk melakukan konfirmasi ke Instansi Pemerintah yang berwenang.
Sementara dari hasil kutipan Ketua FKPRM Jawa Timur, Agung Santoso terhadap pernyataan Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Pemprov Jawa Timur, Kukuh Sudjatmiko menerangkan, “Sepertinya usaha tambang di Bondowoso belum ada yang punya Ijin Usaha Pertambangan Operasional Produksi (IUP OP). Bahkan disinyalir disana (Bondowoso. Red) pertambangan liar semakin marak,” Terang Agung Santoso menirukan pernyataan Kukuh Sudjatmiko.
Nampaknya kegiatan Pertambangan Galian C itu ada dugaan kuat bebas beroperasi di Desa Sumber Pakem, Kecamatan Maesan, dan juga di Desa Pandak, Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso. Padahal kegiatan Pertambangan Pasir dan Batu (Galian C.Red) tersebut diduga ilegal. Pasalnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Bondowoso menyatakan, Pertambangan Pasir dan Batu itu diperkirakan masih belum mengantongi Izin tambang atau masih mengajukan izin.
Selanjutnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Aris Agung Sungkowo mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah melaporkan hal tersebut kepada pihak terkait Pemerintah Jawa Timur, bahwa diwilayah Kecamatan Maesan ada kegiatan Pertambangan Pasir dan Batu.
“Sebenarnya mereka masih mau mengajukan izin ke Jawa Timur. Tapi kok sudah beroperasi,” Ucap Agung Santoso kepada awak Media lewat sambungan Telepon, Sabtu (10/10/2020).
Sambung Agung Santoso menegaskan, “Dia (Kasatpol PP. Red) mengaku, sebelumnya sudah melakukan penutupan terhadap kegiatan Pertambangan Pasir dan Batu tersebut. Dan dia juga menyampaikan akan mengecek kembali aktivitas Pertambangan Pasir dan Batu tersebut.
Namun berdasarkan hasil pantauan awak Media dilapangan pada hari Kamis (8/10/2020), setiap harinya terdapat adanya truk atau mobil bak terbuka berlalu lalang, keluar masuk ke Desa Sumber Pakem mengangkut Pasir dari tempat Pertambangan tersebut, begitu pula dari Desa Pandak Kecamatan Klabang, bahkan disini beroperasi hingga malam hari.
Sedangkan ketika melihat lokasi kegiatan Galian C di Desa Pandak, Rumah penduduk hanya hitungan meter saja dari areal Galian C. Dan hal ini sangat miris, sehingga dapat diperkirakan rumah warga yang dekat bekas Galian C akan rentan longsor.
Lalu ditempat terpisah, pada saat Tim Investigasi berusaha menghubungi Kepala Desa Pandak, Mana (45) mengatakan kepada awak media, “Saya selaku Kepala Desa merasa dilema, karena pekerja diareal Pertambangan tersebut 90 persen Masyarakat Desa Pandak sendiri. Tapi kalau soal perihal perijinan tambang, Saya kurang paham Mas ?. Mungkin Pemerintah Daerah yang lebih mengerti”, Kata Mana Singkat.
Perlu diketahui, bahwa kegiatan Galian C tanpa izin itu, adalah perbuatan yang sudah dikategorikan bertentangan dengan program Pemerintah untuk memerangi “Ilegal Mining.” Selain itu, bahwa perbuatan Pengusaha bisa dinilai sangat berpotensi dapat merusak Sumber Daya Alam (SDM).
Kemudian bagi Pengusaha dan Pengelola Galian C yang berijin memiliki 5 kewajiban, diantaranya pengelolaan dan pemantuan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan Pasca Tambang. Hal itu berdasarkan Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009. (Twi).