HOME // Daerah // Kriminal

Polres Gresik Tangkap Anggota KPK Palsu

 Pada: Selasa, 20 Oktober 2020

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto saat mengintrogasi tersangka yang mengaku sebagai anggota KPK

Gresik, Kompaspublik.com- Aksi kejahatan Vicky Andreanto alias H Mohammad berhenti ditangan polisi. Anggota KPK gadungan itu diringkus Polres Gresik setelah menipu dua orang, warga Gresik dan Surabaya.

Dalam aksinya, pria kelahiran Lamongan itu mendatangi korban Khoirul Anam warga Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Gresik. Setelah bertemu korban, tersangka mengaku sebagai penyidik Tipikor Polda Jatim juga anggota KPK. Sehingga korban menderita kerugian jutaan rupiah.

Kejadian bermula pada pertengahan Bulan September lalu, tersangka mendatangi korban dengan dalih bisa mencairkan bantuan dana hibah dari pusat untuk pembangunan Sekolah MI sebesar Rp350 juta. Namun untuk proses pencairan dana pelaku menyampaikan sejumlah syarat dan ketentuan yang diantaranya korban harus menyerahkan uang sebesar Rp5,750 juta untuk mengurus pajak dan pencairan dana.

Tergiur dengan nominal yang fantastis besar, akhirnya korban setuju dan menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka. Pelaku menjanjikan bahwa dana bantuan tersebut akan cair paling lambat pada 9 Oktober 2020, usai  uang pengurusan diserahkan.

“Untuk meyakinkan korban, tersangka memakai masker bertuliskan Tipikor sambil menunjukan borgol,” kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, di Mapolres Gresik, Senin (19/10/2020).

Tidak hanya itu, tersangka juga menunjukan sebuah koper berisi uang ratusan juta. Dalihnya, uang tersebut milik sekolah MI lain yang sudah membayar pajak pencairan dana hibah.

“Korban akhirnya percaya dan memberikan uang sebesar Rp 5,7 juta kepada tersangka,” imbuh Alumnus Akpol 2001 tersebut.

Setelah mendapat uang dari korban, tersangka menjanjikan segera mencairkan dana hibah Rp 350 juta itu. Paling lambat pada 9 Oktober 2020. “Setelah jatuh tempo tersangka menghilang, korban pun lapor ke polisi,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kukuhkan Pengurus P2TP2A Kabupaten Mojokerto, Bupati Ikfina Minta Pelayanan Spesifik dan Paripurna

Dihadapan awak media tersangka mengaku, mendapatkan sejumlah peralatan palsu tersebut dengan cara membeli secara online, termasuk bagaimana dirinya bisa menipu sebagai anggota Tipikor Polda Jatim dan KPK, supaya tampilan lebih meyakinkan saat memperdaya korban.

“Belajar menyamar itu lihat dari televisi dan YouTube, agar bisa persis seperti yang asli,” ucapnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, pihak kepolisian menjerat dengan  Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Polisi mengimbau kepada masyarakat, agar siapa saja yang merasa pernah ditipu oleh pelaku dapat melapor.(an)


Sudah dibaca : 134 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.