HOME // Pemerintahan // Peristiwa

Disnaker Jatim Segera Bahas UMP Bersama Buruh

 Pada: Selasa, 27 Oktober 2020
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo

Surabaya, Kompaspublik.com-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, akan memanggil Dewan Pengupahan Jatim terkait pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, mengatakan UMP sudah harus ditetapkan pada 1 November 2020 dan disusul penetapan Upah Minimum Kabupaten/ Kota pada akhir November 2020.

“Kita (Disnaker Jatim) akan segera rapat mengundang tim pengupahan untuk kemudian memberi pertimbangan kepada gubernur terkait penetapan UMP ini,” kata Himawan.

Sejumlah perwakilan buruh dari sejumlah serikat pekerja di Jawa Timur masih berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan Surabaya, Selasa (27/10/2020). dari masing-masing serikat pekerja sudah ditemui oleh Kepala Disnakertrans Jatim dan melakukan audiensi di ruang rapat kantor gubernur.

Himawan Estu Bagijo, Kepala Disnakertrans Jatim sebelum menemui perwakilan buruh sempat menyampaikan sejumlah hal. Salah satunya tentang Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 tersebut mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun inti surat tersebut, dengan pertimbangan kondisi perekonomian Indonesia di masa pandemi Covid-19, Menteri Tenaga Kerja meminta Gubernur agar melakukan tiga langkah.

  1. Melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan nilai UMP tahun lalu.
  2. Melaksanakan penetapan upah minimum setelah 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Menetapkan serta mengumumkan Upah Minimum Provinsi 2021 pada 31 Oktober 2020.

Himawan bilang, Disnakertrans Jatim sebagai tim pengupahan akan segera mengundang tim pengupahan untuk rapat. Apapun yang terjadi dalam rapat itu, kata dia, Disnakertrans akan mencatatnya.

Baca Juga :  Mendag : Jatim Lumbung Beras Nasional

“Apapun yang terjadi. Apakah itu usulan kenaikan UMP 2021 dari serikat pekerja, atau misalnya ada usulan turun dari pengusaha. Notulen akan mencatatnya dan hasilnya akan kami serahkan ke Bu Gubernur,” ujarnya.

Himawan menjelaskan, dari segi hukum Surat Edaran Menaker itu merupakan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang harus diikuti dan dipatuhi pemerintah daerah.

“Kalau ada keputusan di bawah (Pemprov) yang bertentangan, memang ada yang diuntungkan dan dirugikan. Yang diuntungkan ya diam saja, berterima kasih. Yang merasa dirugikan akan men-chalenge keputusan ini di PTUN,” ujarnya.

Himawan menjelaskan pihaknya akan menampung berbagai masukan dari elemen buruh dan pengusaha terkait penetapan UMP. Ketika ada masukan dari pengusaha dan usulan kenaikan dari serikat pekerja akan dituliskan terkait usulan itu sebagai bahan pertimbangan.

“Keputusannya kita serahkan kepada Ibu Gubernur (Khofifah) dengan mempertimbangkan norma-norma yang ada. Salah satu norma yaitu SK Menteri Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Perlu diketahui, aksi unjuk rasa buruh Jawa Timur di Jalan Pahlawan untu menyampaikan sejumlah tuntutan. Selain menolak UU Omnibus Law buruh juga mengusung tuntutan lokal, yakni soal penetapan upah minimum.

Soal UMP Jatim 2021 buruh menuntut nominalnya ditentukan berdasarkan rata-rata UMK 2020. Kurang lebih sebesar Rp2,5 juta rupiah. Sedangkan UMP Jatim 2020 ditetapkan berdasarkan UMK terendah 2019. Sekitar Rp1,9 juta.

Sedangkan soal kenaikan UMK, buruh menuntut agar masing-masing kabupaten/kota menaikkan UMK 2021 sebesar Rp600 ribu. Angka ini setara dengan nilai bantuan subsidi gaji yang ditetapkan presiden dan disalurkan bertahap oleh pemerintah.(den/lis)


Sudah dibaca : 132 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.